28/02/2024 -
< 1 Min Read
Mekanisme Lapor Pajak
Secara umum, pajak yang timbul dari transaksi di ALAMI termasuk dari tanggung jawab pendana untuk melaporkan dan membayarkannya. Imbal hasil yang akan diterima Pendana adalah nominal bersih yang sudah terpotong oleh pajak, sehingga Pendana tak perlu khawatir mengenai perhitungan secara manual.
Namun, Pendana tetap harus melaporkan penghasilan imbal hasil selama setahun dalam SPT Tahunan dan dapat melakukan kredit pajak berdasarkan bukti potong yang diterima.
Pendana dapat mengetahui riwayat pemotongan pajak dan mengakses bukti potong pajak imbal hasil melalui informasi yang tersedia secara otomatis di dalam aplikasi dan website ALAMI, untuk bukti potong pajak dari imbal hasil yang diterima akan diberikan di setiap bulannya.