akad dalam investasi syariah

Sebelum Memulai, Kenali Akadnya Agar Investasimu Membawa Berkah

anyak yang masih belum memahami apa perbedaannya transaksi keuangan syariah dengan transaksi konvensional. Salah satu yang menjadi pembeda dasar antara transaksi syariah dengan transaksi konvensional adalah akad. 

Dalam transaksi keuangan syariah, akad adalah menentukan halal atau haramnya sebuah transaksi. Dengan akad yang berbeda akan memberikan konsekuensi hukum yang berbeda, dalam koridor ilmu syariah.

Akad – akad ini berlaku untuk semua jenis transaksi keuangan tak terkecuali dalam melakukan transaksi investasi syariah. Investasi syariah memiliki berbagai macam keunggulan dibandingkan dengan investasi konvensional. Dalam artikel sebelumnya pernah dibahas keunggulan investasi syariah dalam artikel yang berjudul 5 Alasan Investasi Syariah Jadi Pilihan Tepat untuk Kembangkan Finansial.

Ada pun produk dan jenis-jenis investasi syariah ini beragam, mulai dari saham syariah, sukuk, deposito syariah hingga peer to peer lending. Untuk selengkapnya kamu bisa membaca kembali artikel yang telah terbit di ALAMI dengan judul  Ini 6 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Kamu Pilih.

Sebelum kamu berinvestasi dan mengembangkan keuanganmu ada baiknya kamu mengetahui akad-akad apa saja yang ada di dalam investasi syariah. Agar nilai investasimu lebih berkah dan halal. 

6 Akad dalam Investasi Syariah

1. Akad Al Qardh

Akad Al Qardh banyak digunakan dalam kasus pinjam meminjam, tak terkecuali dalam skema investasi syariah. Dalam akad ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan. Orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Akad dalam investasi syariah ini, pengembalian dana (transaksi) bisa diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau investor/pemberi pinjaman lainnya. Akad ini memungkinkan transaksi utang/pinjam terjadi sesuai dengan kesepakatan, baik nominal maupun jadwal pengembaliannya.

2. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad dalam invstasi syariah ini menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah di mana pihak penerima kuasa mendapatkan imbalan atau dikenal dengan nama ujrah. Akad ini terjadi karena kondisi jarak, waktu dan sebagainya. Akad wakalah bil ujrah ini, akad yang digunakan di ALAMI dalam pendanaan kepada para beneficiary penerima pendanaan yang merupakan UMKM yang sedang berkembang.

ALAMI sebagai platform peer to peer lending syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di ALAMI, kamu juga bisa ikut berpartisipasi untuk mewujudkan keuangan Islam yang unggul. Salah satu caranya dengan ikut pendanaan UMKM di ALAMI. 

3. Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad dalam invsstasi syariah ini, kedua pihak ini bisa melakukan kerja sama investasi dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Ada pun Ketentuan dalam akad ini yakni, adanya kesepakatan awal mengenai persentase pembagian keuntungan yang akan diperoleh dari usaha antara pihak pemilik dengan pengelola.

Jika terdapat kerugian, maka akan menjadi tanggung jawab pihak penyetor modal, kecuali jika terjadi kesengajaan pengelola yang melanggar kesepakatan awal investasi.

4. Akad Musyarakah

Akad musyarakah bisa adalah alternatif lain dalam melakukan kerjasama investasi syariah antara pemilik modal dan pengelola. Akad musyarakah memiliki beberapa ketentuan yang dijelaskan sebagai berikut: Masing-masing pihak yang melakukan kerjasama akan memberikan modal guna menjalankan aktivitas ekonomi bersama.

Keuntungan dan kerugian dari kerjasama yang dilakukan ini akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Pengelola bisa pemilik modal atau menunjuk orang/pihak lain sesuai kesepakatan.

5. Akad Ijarah

Akad ijarah terjadi karena adanya pemindahan hak guna untuk suatu barang tertentu selama waktu yang ditentukan. Dalam akad ini tidak ada pergantian kepemilikan barang. Penyewa atau pengguna jasa layanan akan membayar sewa terhadap pemanfaatan dari apa yang ada dalam kesepakatan.

6. Akad Istishna Bil Wakalah

Akad ini digunakan untuk memesan sebuah produk yang akan dijadikan  objek investasi syariah, namun pemilik modal menggunakan pihak lain sebagai wakil/perantara. Sebagai konsekuensinya, pihak yang dijadikan wakil oleh pemilik modal akan mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

7. Kafalah

Kafalah adalah akad antara pihak penjamin dan pihak yang dijamin untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain. 

Itulah 7 jenis akad yang ada di dalam investasi syariah. Bagi kamu yang ingin memulai investasi atau mengembangkan uangmu secara syariah, ALAMI merupakan salah satu platform yang tepat. ALAMI merupakan peer to peer lending syariah yang menawarkan pengelolaan pengembangan keuangan secara syariah. 

Pengembangan uangmu nantinya untuk pendanaan UMKM yang sedang berkembang. Nantinya, kamu bakal mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara hingga 14-16% p.a. Tunggu apa lagi segera download aplikasinya di Playstore atau Appstore

Artikel Terbaru

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Sejarah Dana Pensiun di Indonesia

Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang. ...

Exit mobile version