JHT
published 18/02/2022 - 5 Min Read

Klaim Dana JHT Kini di Usia 56 Tahun, Ini Dia Perbedaan Aturan Lama dan Sekarang

ALAMI P2P Funding Syariah

Masyarakat khususnya kalangan pekerja atau karyawan dikejutkan oleh perubahan peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab di aturan baru, pencairan kartu JHT hanya dapat dilakukan setelah usia karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, atau karyawan yang bersangkutan meninggal/cacat karena kecelakaan kerja. 

Padahal sebelumnya pencairan JHT bisa dilakukan oleh peserta kapan saja asalkan karyawan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan. Hal ini menjadi perbincangan dan perdebatan dan menjadi polemik JHT. Untuk itu kita akan membahas mengenai perbedaan aturan pencairan JHT buruh pakai aturan baru dengan yang lama. 

Namun sebelum itu, di artikel ini pertama kali kita kupas apa itu JHT dan segala tentang JHT.

Apa itu JHT ?

Program Jaminan Hari Tua disingkat Program JHT adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun, bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

Pada awalnya, landasan hukum JHT ini sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja. 

Prinsip tabungan wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program JHT diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Iuran JHT

Peserta JHT merupakan penerima upah yang bekerja di pemberi kerja selain penyelenggara negara. Dengan kata lain, pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Besaran iurannya adalah 5,7% upah. Ada pun ketentuannya sebagai berikut:

  • 2,0% dari upah ditanggung oleh pekerja
  • 3,7%  (tiga koma tujuh persen) dari upah ditanggung oleh pemberi kerja.

Upah yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap sebulan, apabila upah dibayarkan harian, maka dasar perhitungan pembayaran iuran JHT dihitung dari upah sehari dikalikan 25 hari.

Sementara untuk pekerja borongan atau satuan hasil, maka untuk upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran JHT dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir. Pekerja yang pekerjaannya  tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran JHT dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Bagi peserta bukan penerima upah, didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan peserta yang ditetapkan dalam daftar Lampiran PP No. 46 Tahun 2015. Peserta memilih jumlah nominal tertentu tersebut sebagai dasar perhitungan iuran sesuai penghasilan masing-masing. Dasar perhitungan dalam lampiran tersebut akan dievaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Iuran dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh pekerja dan dirinya. Apabila tanggal 15 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut ditanggung oleh pemberi kerja. Denda keterlambatan tersebut merupakan pendapatan lain dari dana jaminan sosial.

Bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Iuran dibayarkan secara sendiri-sendiri setiap bulan, melalui wadah, atau melalui kelompok tertentu yang dibentuk paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Apabila tanggal 15 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Perbedaan Pencairan JHT di Aturan Baru dan Lama

Dalam aturan lama yakni di Permenaker nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila: 

a. Peserta mencapai usia pensiun;

b. Peserta mengalami cacat total tetap; atau

c. Peserta meninggal dunia. 

  1. “Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun,” pasal 3 ayat 1. 
  1. “Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja,” pasal 3 ayat 2. 
  1. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: 

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

  1. “Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” pasal 5 ayat 1.
  1. “Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja,” pasal 6 ayat 1. 

Aturan klaim JHT pada Permenaker nomor 19 Tahun 2015 peserta bisa mengklaim JHT jika mengundurkan diri maupun terkena PHK.   Sementara dalam Permenaker nomor 2 Tahun 2022 (aturan baru), JHT tidak bisa dicairkan sebelum karyawan yang bersangkutan berusia 56 tahun.

Klaim JHT Full Sebelum Mei 2022 (Aturan Baru Berlaku)

Kapan Permenaker no 2 tahun 2022 berlaku ?

Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengatur tentang klaim atau pencairan dana JHT pada saat usia 56 tahun, berlaku pada 4 Mei 2022.

Sebelum itu, aturan lama yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015 masih berlaku. Maka dari itu, bagi yang ingin mencairkan atau klaim dana JHT secara full, dengan ketentuan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, maka bisa dilakukan. 

Mengutip situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pengajuan klaim daring JHT berlaku untuk lima kategori.

Kelimanya adalah peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan RI.

  • Tahap pertama, kunjungi situs web https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan cek BPJS ketenagakerjaan dengan NIK , isi data, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Selain itu kamu juga bisa terlebih dahulu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website tersebut.
  • Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.

Dokumen itu antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

  • Setelah mendapat konfirmasi pengajuan, simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Dalam mencairkan dana, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara online. Jika berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Sedangkan untuk klaim fisik, berikut caranya:

  1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
  2. Scan QR Code di kantor cabang terdekat
  3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  4. Unggah dokumen persyaratan klaim
  5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian dan tunggu panggilan antrian untuk wawancara
  6. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Itulah informasi tentang JHT yang saat ini sedang ramai dibicarakan, mulai dari perbedaan pencairan dana JHT dengan aturan lama dan baru hingga tata cara pencairannya. 

Jika kamu ingin memiliki masa pensiun yang cerah, selain menunggu di usia 56 tahun kamu juga bisa memulainya dari sekarang. 

Caranya berinvestasi atau mengembangkan aset dan keuanganmu di peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% p.a. Segera download aplikasinya di play store dan app store.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments