- FAQ >
- Penerima Pembiayaan
Penerima Pembiayaan
Apa saja syarat untuk mengajukan pembiayaan di ALAMI?
Perusahaan telah berbentuk PT, CV, ataupun Yayasan yang telah menjalankan aktivitas operasional yang tidak bertentangan dengan syariat Islam; telah berdiri minimal 1 tahun dan melampirkan rekening koran dan laporan keuangan minimal 6 bulan terakhir; dan memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.
Bagaimana cara mengajukan pembiayaan di ALAMI?
Calon Penerima Pembiayaan membuka tautan www.alamisharia.co.id dan melakukan pendaftaran sebagai calon Penerima Pembiayaan. Setelah mendapatkan email verifikasi, Calon Penerima Pembiayaan dapat melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah itu, Calon Penerima Pembiayaan dapat mengajukan pembiayaan dengan melengkapi identitas perusahaan yang bersangkutan dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah itu, Calon Penerima Pembiayaan akan mendapatkan notifikasi terkait status pengajuan perusahaan melalui Dashboard atau tim ALAMI akan menghubungi PIC yang bersangkutan.
Berapa pembiayaan yang dapat diajukan pada ALAMI?
Maksimal pembiayaan yang dapat disalurkan adalah Rp 2.000.000.000. Nilai pembiayaan yang disalurkan didasarkan pada nilai invoice yang dimiliki oleh Calon Penerima Pembiayaan. ALAMI akan mendanai maksimal 80% dari nilai invoice yang dimiliki.
Bagaimana ALAMI menjamin keamanan informasi yang diberikan?
ALAMI berkomitmen menjaga data pribadi ataupun badan hukum, sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang akan ditampilkan pada saat listing permohonan pendanaan adalah inisial dari UMKM dan data hasil scoring. ALAMI tidak akan mengungkapkan identitas dari Penerima Pembiayaan dan menyebarluaskan informasi perusahaan tanpa seizin pemilik data informasi.
Apakah di ALAMI ada denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran?
ALAMI tidak mengenakan denda keterlambatan apabila yang terjadi adalah di luar kendali Penerima Pembiayaan. Namun, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi credit scoring Penerima Pembiayaan tersebut di kemudian hari.
Apakah Setiap Pembiayaan Listing Pasti mendapatkan Pembiayaan?
Jangka waktu listing pembiayaan maksimal adalah 14 hari kerja. Apabila dana yang terkumpul sudah lebih dari 55% maka pembiayaan dapat diteruskan kepada UMKM. Namun, apabila kurang dari 55% terkumpul, maka UMKM memiliki pilihan untuk membatalkan pengajuan pembiayaan, tetap mengambil pembiayaan yang terkumpul, atau memperpanjang jangka waktu listing. Apabila sebelum 14 hari kerja dana sudah terkumpul, maka dana akan segera disalurkan maksimal 2 hari kerja dari dana terkumpul. Apabila dana sudah terkumpul namun sebelum 14 hari kerja listing UMKM membatalkan secara sepihak, maka Penerima Pembiayaan wajib membayar atas jasa yang telah dilakukan oleh ALAMI.