cara membuat izin usaha online
published 10/09/2021 - 3 Min Read

Begini Cara Membuat Izin Usaha Online, Bebas Antre Sehari Jadi!

Cara membuat izin usaha online, banyak orang yang masih kesulitan untuk mengaksesnya. Padahal izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang penting diperhatikan saat memulai usaha, baik itu skala mikro, kecil, menengah maupun besar.

Bagi kamu yang ingin memulai usaha atau bisnis harus pembuatan SIUP ini harus diperhatikan. Secara hukum SIUP menjadi legal standing kamu untuk melakukan transaksi perdagangan. Saat ini penerbitan izin usaha atau SIUP ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pihak terkait yang menerbitkan izin usaha.

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat izin usaha online, sebetulnya apa sih definisi izin usaha atau yang lebih dikenal dengan SIUP? Dikutip dari website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. 

Maka dari itu setiap badan usaha baik skala mikro, kecil, menengah dan besar yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki dokumen SIUP ini. Masing-masing skala usaha memiliki SIUP-nya tersendiri, yakni SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. Penentuan skala mikro, kecil, menengah dan besarnya suatu usaha ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 tahun 2009. Berikut rentang modal izin usaha dari mikro hingga besar. 

  • SIUP mikro, izin usaha ini diberikan kepada usaha yang diberikan kepada usaha mikro, yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha). 
  • SIUP kecil, izin usaha untuk mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta miliar. 
  • SIUP menengah wajib dimiliki bagi pemilik usaha dengan modal i Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  •  SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar

Cara Membuat Izin Usaha Online (SIUP)

Cara membuat izin usaha online atau SIUP secara online diperlukan dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen ini nantinya diserahkan kepada dinas terkait untuk dicek kelengkapannya, dan juga identitas jenis usaha kamu, apakah termasuk ke dalam jenis usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan besar. 

Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha
  • Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan)
  • Fotocopy NPWP Pemohon
  • Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan)
  • Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor)
  • Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4)

Setelah semua dokumen persyaratan ini selesai disiapkan, langkah selanjutnya cara membuat izin usaha online kunjungi situs dinas perdagangan terkait atau sesuai dengan domisili usahamu berada. Untuk di Provinsi DKI Jakarta penerbitan izin usaha online atau SIUP bisa melalui website: http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/571. Di website tersebut nantinya kamu akan diarahkan untuk mengunggah atau upload semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. 

Menurut informasi dari website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, durasi atau waktu penerbitan izin usaha (SIUP) yang diajukan selama satu hari, dan tanpa dipungut biaya sedikit pun alias gratis.

Selamat Mencoba !

Demikian informasi bagaimana cara membuat izin usaha online (SIUP), semoga bisa membantu kamu yang sedang memulai usaha. Setelah usahamu sudah jadi dan mulai berkembang, tentunya berbagai macam transaksi akan kamu lakukan. 

Untuk pengembangan aset dan dana hasil usahamu bisa kamu lakukan juga melalui platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah hingga setara 14 % -1 6 % pa. Unduh aplikasinya di

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Untuk cara membuat izin usaha kamu bisa membaca artikel yang telah dibuat ALAMI sebelumnya yang berjudul “Begini Cara Membuat Izin Usaha Online, Bebas Antre Sehari Jadi!” […]