cara menghitung THR

Begini Cara Hitung THR yang Kamu Terima Sudah Sesuai Aturan Pemerintah

Hal yang ditunggu-tunggu bagi seorang pekerja atau karyawan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pekerja akan mendapatkan ‘gaji’ tambahan dari hasil kerja mereka selama ini. THR merupakan pendapatan non-upah karyawan yang diterima pada saat hari raya keagamaan. Cara menghitung THR pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016.

Dengan cara menghitung THR yang sudah ditentukan dalam peraturan tersebut, besaran THR yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan tentunya akan berbeda-beda, disesuaikan dengan gaji pokok masing karyawan masa kerja karyawan yang bersangkutan di perusahaan tersebut. 

Selain itu, ada juga ada aturan yang mengatur tentang pembayaran THR di tahun 2021 ini. Peraturan itu ada di Surat Edaran Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021  tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Biasanya ketentuan pembayaran THR sudah diatur di dalam Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan minimal masa kerja pegawai kurang lebih selama 1 bulan secara terus menerus.

Bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara menghitung THR, begini cara menghitungnya sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan tadi di atas: 

Rumus perhitungan THR proporsional


THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji / 12 bulan

Contoh kasus:

Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp5,833 juta

Cara Menghitung THR 

Contoh 1

Si A sudah bekerja sebagai karyawan di perusahaan X selama 4 tahun dengan gaji per bulan yang diterima beserta beberapa tunjangan lainnya total Rp 6,5 juta.

Perhitungannya,  THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih yaitu 1 x gaji/bulan dan ditambah tunjangan tetap. Jadi, total THR yang diterima si A adalah Rp 6,5 juta atau satu kali gaji beserta tunjangan tetapnya. 

Contoh 2

Si B sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 8 bulan. Dalam satu bulan Anton memperoleh gaji beserta tunjangan tetapnya berjumlah Rp 7 juta. Jadi total THR yang didapatkan Si B adalah 8/12 dikalikan Rp 7 juta yakni, Rp 4.666.666. 

 Rp3.000.000, tunjangan makan dan transportasi sama-sama sebesar Rp500.000 tunjangan jabatan Rp 300.000. Jadi, berapa ya total THR akan diperoleh oleh Anton?

Perhitungan THR bagi pekerja yang sudah bekerja selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, yaitu perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Menghitung THR Pekerja Lepas atau Freelance

Bagaimana perhitungan THR karyawan harian lepas yang upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari kerja?

Bagi pekerja lepas atau freelance gaji yang ia terima terkadang tidak sama jumlahnya setiap bulannya. Oleh karena itu untuk menghitung THR pekerja lepas menggunakan upah rata-rata. Klausul ini pun sudah diatur di dalam Permenaker No 6 tahun 2016 yang telah disebutkan di atas. 

Contoh 1 

Si X dan Si Y bekerja sebagai karyawan harian lepas di perusahaan yang sama. Si X telah bekerja 12 bulan dan Si Y baru 6 bulan. Keduanya punya upah rata-rata per bulan yang sama, yakni Rp 2.500.000.

THR yang diterima Si X adalah satu bulan upah, yakni Rp 2.500.000, sedangkan Si Y menerima 6/12 dari satu bulan upah, yakni Rp 1.250.000.

THR Tahun 2022 Dibayar Penuh

Untuk pembayaran THR tahun 2022, saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Sebab, berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

Dikutip dari bisnis.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.

“THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri.

Saat ini Kemenaker sedang menggodok aturan ihwal besaran dan petunjuk teknis dari pembayaran THR tahun ini yang berbeda dari masa pandemi sebelumnya. Menurut dia, aturan itu bakal dikeluarkan pekan depan lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kembangkan Dana THR-mu Bersama ALAMI

Nah, sudah tahu kan gimana cara menghitung THR kamu. Penghitungan THR di atas sudah sesuai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga kamu enggak was-was lagi berapa besaran THR yang kamu terima, sudah sesuai atau tidak. 

Jika sudah mengerti cara menghitung THR, yuk saatnya sisihkan THR-mu untuk dikembangkan di ALAMI. ALAMI mengajak kamu untuk mengembangkan uang THR-mu lebih baik lagi. Di ALAMI kamu bisa menjadi pendana atau funder bagi UKM yang sedang berkembang. Teknologi yang ALAMI miliki akan menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. 

Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. Nikmati juga imbal hasil dari UKM yang telah kamu danai. 

Kini ALAMI sudah tersedia di dalam bentuk platform android yang bisa kamu download di

Ayo download sekarang juga ALAMI Mobile App dan mulai hijrah finansial sekarang juga bersama ALAMI. 

Untuk daftar dan info lebih lanjut bisa klik di sini!

Artikel Terbaru

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Sejarah Dana Pensiun di Indonesia

Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang. ...

Exit mobile version