jenis-jenis zakat

sumber foto: unspleash.com

Jenis-jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan oleh Seorang Muslim

Di pertengahan hingga akhir bulan Ramadan, atau menjelang Idul Fitri setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke-4, sehingga menunaikannya adalah suatu kewajiban.

Secara bahasa zakat berarti menyucikan diri. Sementara secara istilah syariah, zakat berarti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada pihak-pihak yang tertentu yang diatur sesuai dengan ajaran agama.

Sayangnya, masyarakat masih sangat awam dengan zakat. Masyarakat hanya tahu zakat fitrah saja yang dikeluarkan setiap menjelang Idul Fitri saja. Padahal ada jenis-jenis zakat lainnya yang tak kalah penting dan sama wajibnya lho! Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut mustahik.

Apa saja jenis-jenis zakat yang wajib yang ditunaikan oleh seorang muslim?

Ada dua jenis-jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Pertama ada jenis-jenis zakat fitrah, kedua ada jenis-jenis zakat mal.

Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis zakat keduanya, beserta dengan tata cara penghitungannya yang sudah diatur sesuai syariat Islam. 

Jenis-jenis Zakat

1. Zakat Fitrah

Seperti yang telah disinggung di atas, zakat fitrah adalah jenis-jenis zakat yang paling dikenal di kalangan masyarakat. Zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang perayaan Idul Fitri. Selain untuk membahagiakan fakir dan miskin pada hari Raya Idul Fitri, zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil. 

Dikutip dari berbagai sumber, para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap individu, bahkan seorang bayi yang baru saja dilahirkan sebelum Idul Fitri wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. 

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA yang berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan. 

Satu sha jika dikonversikan dengan timbangan makanan pokok di Indonesia sama dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat, harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Perlu diketahui juga, pemberian dan pelaksanaan zakat fitrah ini harus dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri, atau tepatnya sebelum shalat Id. Sebab, jika dilakukan setelah shalat Id maka hal itu dianggap sebagai sedekah saja. Seperti disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah SAW mengatakan, barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah.

2. Zakat Mal

Zakat mal merupakan jenis-jenis zakat yang dikenakan atas harta berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal harus dibayarkan jika seseorang sudah mencapai nishabnya,, terbebas dari utang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas dan nilai zakat yang dikeluarkan adalah senilai 2,5 persen. Cara menghitung menghitungnya, 2,5 persen x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Contohnya:

Si A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 1 juta per gram, maka nisab zakat senilai Rp 85 juta. Sehingga nilai harta yang dimiliki si A selama setahun sudah mencapai nisab, dan wajib menunaikan zakat. 

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dikalikan Rp 100 juta sama dengan Rp 2,5 juta. 

Zakat mal ini pun terbagi lagi ke dalam beberapa jenis-jenis zakat mal. Jenis zakat maal merupakan zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak. Untuk lebih jelasnya, berikut aturan jenis zakat mal beserta nisabnya:

Harta Perniagaan

Zakat ini meliputi harta yang digunakan untuk keperluan jual beli, baik berupa barang seperti alat-alat, makanan, pakaian, dsb. Nisab hasil perniagaan dihitung sesuai dengan zakat emas yaitu apabila setara dengan 85 gram emas.

Hasil Pertanian

Jenis zakat harta dari hasil pertanian dan perkebunan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab dari harta pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg. Sementara itu, waktu pembayaran zakat hasil pertanian adalah setiap saat panen tiba. 

Hasil Ternak

Jika seseorang memiliki hewan ternak yang telah mencapai nisabnya selama satu tahun maka ia wajib membayarkan zakat senilai hewan ternak yang ia miliki sesuai dengan hitungan kadar zakat yang telah ditentukan. 

Untuk ternak kambing atau domba sebagai berikut:

a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun;

b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor;

Selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.

Untuk ternak sapi atau kerbau sebagai berikut: 

a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun;

b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.

Selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun. Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha.

Harta Emas dan Perak

Perintah untuk menzakatkan harta emas dan perak diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali Bin Abi Thalib RA:

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun–maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nisab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu” (HR. Abu Daud). 

Syarat wajib zakat untuk emas adalah ketika sudah mencapai 85 gram (20 dinar) dan telah dimiliki selama satu tahun atau lebih. Sementara, nisab dari perak adalah 600 gram (200 dirham) dan telah mencapai haul (satu tahun). 

Kini kamu sudah tahu kan ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Jadi nggak cuma zakat fitrah saja yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, tapi ada juga zakat mal atau zakat harta jika telah mencapai nisabnya selama satu tahun. 

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Quran, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat disebut antara lain:

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Doa Zakat Fitrah

Setelah selesai membaca niat berzakat fitrah tadi, maka selanjutnya orang yang mengeluarkan zakat yaitu muzakki diajurkan untuk membaca doa setelah zakat fitrah untuk memohon ridho Allah SWT dengan lafadz berikut:

Allahumma ij’alha maghnaman, wa la taj’alha maghraman.

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah tersebut sebagai tabungan, dan jangan jadikan sebagai utang.”

Sedangkan bagi para mustahik (penerima zakat), dianjurkan pula untuk membaca doa menerima zakat sebagai tanda terimakasih ataupun untuk mendoakan kembali si pemberi zakat dengan bacaan berikut yang dikutip dari laman resmi kabsumenep.baznas.go.id:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭً

Aajarakallahu fiimaa a’thoyta wa baaraka fiima abqoytaa wa ja’alahu laka thohuuron

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya pembersih (dosa) bagimu.”

Infak dan Sedekah

Setelah membahas secara panjang dan rinci mengenai dua jenis zakat, ada pula amalan lainnya yang tidak memerlukan aturan nisab. Infak dan sedekah, mungkin istilah ini sangat familiar di telinga kamu dan sering mendengar. Infak sendiri hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya wajib dilaksanakan oleh seorang muslim, tapi jika sudah ada dilaksanakan oleh muslim yang lain maka kewajibannya gugur. 

Misalnya, infak untuk keperluan pembangunan masjid. Jika tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Kemudian ada satu lagi amalan yang tak terlewatkan yakni sedekah. Sedekah hukumnya adalah sunnah, serta tidak ada batasan nisab dan kapan pun bisa dilaksanakan. Contoh sedekah adalah memberi bantuan kepada anak yatim piatu atau memberikan bantuan kepada orang sedang terkena musibah atau bencana. Keutamaan dari sedekah ini adalah salah satu amalan yang tidak akan terputus walaupun sudah meninggal dunia. Seperti dikatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim No. 1631)

Jangan lupa juga untuk mengembangkan dana dan asetmu di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI agar bisa digunakan untuk masa depan yang lebih baik lagi. Dapatkan ujrah atau imbal hasil dari setiap pendanaan setara dengan 14-16% pa. Download aplikasinya di

Artikel Terbaru

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Sejarah Dana Pensiun di Indonesia

Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang. ...

Exit mobile version