Panduan teknis menjadi Funder ALAMI

Panduan Menjadi Funder ALAMI

Penasaran ingin mencoba melakukan pendanaan di P2P? Yuk, daftar menjadi funder ALAMI! Selain syaratnya yang sangat gampang, kamu juga nggak akan dikenai biaya apapun untuk mendapatkan imbal hasil dari pinjamanmu.

Kenapa Menjadi Funder ALAMI? 

Berizin dan Diawasi OJK.  ALAMI adalah penyelenggara P2P Financing sharia yang sudah mendapatkan tanda berizin dan diawasi oleh OJK. Dengan adanya status ini, menjadi validasi bahwa sebagai perusahaan dan penyelenggara jasa keuangan ini, ALAMI sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh regulator, baik dari sisi administrasi, kesiapan teknologi, maupun proses bisnis. Jadi kamu tidak perlu khawatir tentang penipuan, sistem yang nggak sesuai standar, sampai keamanan data kamu. Semuanya sudah dijaga oleh ALAMI dan mendapatkan validasi dari OJK sebagai pengawas industri fintech P2P. Keterangan lebih lengkap tentang apa arti tanda berizin OJK ini bisa kamu lihat di artikel ini.

TKB90 masih 100%, NPF 0%. Sampai saat ini sejak akhir tahun 2018, ALAMI sudah memberikan pembiayaan sebesar kurang lebih Rp 150 miliar untuk berbagai usaha kecil dan menengah. Sejauh ini, performa pembiayaan kami masih sangat baik, yaitu dengan Non Performing Financing sebesar 0% atau TKB90 masih 100%. Hal ini karena kami menerapkan sistem manajemen risiko yang sangat ketat. Dengan team Sales dan Analisa Risiko yang sangat kredibel dan berpengalaman, kami mencoba sebaik mungkin untuk melakukan seleksi UKM yang berkualitas untuk menerima pembiayaan dari Funder.

Imbal Hasil Kompetitif & Tanpa Biaya. Menjadi Funder di platform ALAMI tidak akan dikenakan biaya apapun. Kamu bakal menerima imbal hasil yang cukup kompetitif di kisaran setara dengan 15% p.a. 

Akad Transaksi Full Sesuai Syariah. Imbal hasil yang kamu terima bukanlah bunga dari pinjaman yang kamu lakukan. Melainkan, imbal hasil tersebut adalah atas dasar layanan pengalihan penagihan piutang yang sudah dilakukan oleh kamu selaku Funder kepada Beneficiary (penerima pembiayaan). Atas dasar kegiatan wakalah atau perwakilan yang kamu lakukan, maka kamu berhak atas imbalan atau ujrah. Sesuai dengan sistem syariah, ujrah yang akan kamu terima akan diestimasi di depan ketika kamu mengonfirmasi akad pembiayaan, dan kamu akan diberitahu jumlah nominalnya, bukan dalam bentuk persentase.

Adapun pinjaman yang telah kamu bayarkan ke penerima pembiayaan akan dikenakan akad qardh, atau pinjaman. Sehingga akad ini bukanlah akad perdagangan melainkan akad tabarru’ atau dalam rangka kebaikan. Jadi, Beneficiary hanya akan mengembalikan pinjaman full atas dana yang kamu berikan.

Sebagai Penyelenggara fintech P2P financing berdasarkan prinsip syariah, ALAMI melakukan kepatuhan penuh terhadap skema Invoice Financing Syariah yang ditetapkan di Fatwa DSN-MUI No. 67/DSN-MUI/III/2008 tentang Anjak Piutang Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah. Untuk lebih mengetahui tentang akad syariah dan skema pembiayaan Invoice Financing di ALAMI, kamu bisa cek di artikel ini.

Dukung UKM Terus Mengembangkan Bisnis. Di masa krisis seperti ini, UKM yang masih mampu bertahan dan produktif menjadi penopang berjalannya roda perekonomian nasional. Dengan menjadi Funder ALAMI, kamu bisa menyumbang sedikit kontribusi telah mendukung UKM berpotensi untuk terus mengembangkan bisnisnya.

Produk Invoice Financing P2P ALAMI

Produk Invoice Financing yang tersedia di platform P2P ALAMI merupakan produk pinjaman dengan risiko yang lumayan rendah. Namun, tidak semua project yang ada di platform P2P ALAMI mempunyai risiko yang rendah. ALAMI memberikan transparansi informasi tentang risiko yang ada dalam sebuah project pembiayaan dengan ilustrasi rating Bintang 1 – 5 yang mudah dimengerti. Semakin tinggi ratingnya, semakin kecil risiko yang harus kamu ambil.

Pastikan kamu sudah menganalisa semua informasi yang diberikan di platform untuk mengambil keputusan pendanaan yang sesuai dengan kadar kemampuan kamu mengambil risiko dan pastikan kamu sudah sepakat dengan estimasi ujrah yang akan kamu terima.

Kalau ada yang bikin bingung di platform ALAMI, kamu bisa langsung hubungi Customer Service ALAMI di https://alamisharia.co.id/id/hubungi-kami.

Syarat Menjadi Funder ALAMI

Kesempatan menjadi funder ALAMI terbuka baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berusia 17 tahun saat melakukan pendanaan. Untuk WNI, hanya perlu memiliki dokumen NPWP dan KTP. Sementara, WNA hanya perlu untuk menunjukkan passport dan memiliki rekening bank atas nama Funder.

Langkah-langkah Menjadi Funder ALAMI

Jangan lupa untuk memastikan Rekening Dana Funder sudah aktif untuk pengalaman mendanai dan menjadi Funder ALAMI yang lebih nyaman, aman dan efisien!

Nah, simpel kan? Yuk, lakukan pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi!

Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Artikel Terbaru

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Sejarah Dana Pensiun di Indonesia

Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang. ...

Exit mobile version