pinjol
published 30/06/2021 - 2 Min Read

Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Lewat SMS dan Whatsapp!

Sering mendapatkan SMS atau pesan Whatsapp penawaran pinjaman online? Hati-hati, jangan sampai kamu mengklik link yang ada di dalamnya. Sebab link-link itu akan mengarahkan ke halaman website tertentu untuk mendownload sebuah aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal. Selain itu, jika link tersebut diklik biasanya sistem yang telah dibuat akan bisa membaca isi data handphonemu. 

Maraknya fintech pinjaman online digunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dan menipu orang banyak. Maka harus hati -hati jika mendapatkan SMS atau pesan melalui whatsapp yang menawarkan pinjaman dana secara online. 

Dikutip dari kompas.com, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan penawaran pinjaman online melalui SMS ataupun pesan dari Whatsapp merupakan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Menurut OJK, perusahaan fintech atau pinjaman online legal atau yang terdaftar tidak pernah melakukan pemasaran atau penawaran produknya melalui SMS ataupun pesan Whatsapp tanpa persetujuan dari konsumennya. 

“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis.

Segera Hapus dan Blokir Nomor Pengirim SMS Pinjol Ilegal

Maka dari itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk mengabaikan pesan Whatsapp atau SMS penawaran tersebut. Bahkan jika perlu blokir dan hapus nomor tersebut. OJK juga menjelaskan bahwa fintech atau pinjol ilegal cirinya adalah selalu menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses yang sangat cepat. 

“Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” masih menurut OJK dalam keterangannya

Terakhir, OJK meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Legalitasnya dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email [email protected], dan website www.ojk.go.id. 

Saat ini berdasarkan data terbaru yang diupdate dari OJK terdapat 125 perusahaan fintech lending terdaftar dan memiliki izin OJK, termasuk di dalamnya ada ALAMI sebagai P2P Lending Syariah. Sementara itu, hingga Juni 2021, OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberantas 3.194 pinjol ilegal.

Daripada tertipu pinjol ilegal, lebih baik kamu ikut pendanaan UMKM di P2P Lending Syariah ALAMI. ALAMI sebagai platform P2P Lending terbaik yang berbasis syariah dengan akad wakalah bil ujrah memberikanmemberikanmu imbal hasil sekitar setara dengan 14%-16% per tahun. 

Dengan mitigasi risiko yang jelas yang telah disebutkan diatas, ALAMI memiliki teknologi untuk menganalisis ratusan data untuk menghasilkan pendanaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. ALAMI dapat diakses melalui mobile apps yang bisa didownload di

P2P
P2P

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] penjelasan singkat di atas kini sudah mengerti kan, apa bedanya pinjol dengan fintech P2P Lending. Jadi setelah membaca artikel ini kamu tidak akan tertukar lagi dengan […]