dhaman
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Dhaman

Suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

Pada dasarnya, secara bahasa dhaman sama seperti kafalah yang memiliki arti jaminan. Sedangkan menurut istilah yang disebut dengan dhaman adalah jaminan yang diberikan oleh kafil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung).

Adapun pengertian lain menurut Kamus Istilah Fikih adalah akad yang mengandung perjanjian seseorang kepada orang lain untuk memenuhi kewajiban yang harus ditunaikannya dalam menanggung hutang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

Dasar Hukum 

Dasar hukum untuk dhaman ini dapat dilihat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai berikut:

  • Al-Qur’an 

Di dalam syariat Islam, dhaman hukumnya boleh dan sah untuk dilakukan. Hal ini terdapat di dalam firman Allah SWT pada surah Yusuf ayat 72, yang artinya:

“Penyeru-penyeru itu berkata: Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.”

(QS. Yusuf: 72)

 

  • As-Sunnah 

Jibril r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: “Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?”. Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?”. Kami menjawab: “Ya, dua dinar.” Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : “Dua dinar itu tanggung jawabku.” Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya.” Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: “Sekarang kulitnya telah sejuk.” (H.R. Bukhari).

Lalu pada sunnah lain, Rasulullah Saw. Bersabda: “Hutang itu ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh ibnu Hibban).

Rukun dan Syarat 

  1. Adh-Dhamin (orang yang menjamin). Adh-Dhamin disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang di bawah pengampuan tidak dapat menjadi penjamin.
  2. Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang). Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang menjamin, hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari kekecewaan pihak penjamin apabila orang yang dijamin membuat ulah.
  3. Al-Madhmun’anhu (orang yang berhutang). Orang yang berhutang harus dikenal oleh penjamin dan juga disyaratkan sanggup atau rela menyerahkan tanggungannya kepada penjamin.
  4. Madhmun bih (objek jaminan). Objek jaminan baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan syariah
  5. Sighat atau Lafadz. Pernyataan yang diucapkan oleh pihak penjamin  disyaratkan mengandung makna menjamin dan tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

Macam-Macam Dhaman

Dhaman bi al-mal

Dhaman bi al-mal adalah bentuk jaminan berupa pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/ fee tertentu.

Dhaman bi al-nafs

Dhaman bi al-nafs adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai juridical personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.

Dhaman bi al-taslim

Dhaman bi al-taslim adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa atau fee kepada nasabah tersebut.

Dhaman al-munjazah

Dhaman al munjazah adalah jaminan yang tidak memiliki batas waktu tertentu dan untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, jaminan model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).

Dhaman al-mu’allaqah

Dhaman al-mu’allaqah adalah bentuk jaminan hasil penyederhanaan dari dhāman al-munjāzah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

Sumber:

Nawawi, R. 2017. Kafalah Dan Dhaman. Aceh: Universitas Syiah Kuala Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Antonio, M.S. 2001. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments