haram
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Haram

Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.

Haram

Di dalam kehidupan, banyak sekali transaksi yang kita lakukan demi menunjang kelancaran untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari ataupun untuk kelancaran bisnis. Perlu kita ketahui bahwa di dalam urusan muamalah, ketika suatu transaksi baru ada dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-Quran dan Hadis yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan demikian, dalam bidang muamalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.

Pengertian dan Hukum Haram Dalam Transaksi

Dalam pandangan fiqih Islam, merupakan suatu tindakan yang dilarang dan masyarakat diminta untuk menghindarinya dan apabila melakukan tindakan yang dilarang, akan menyebabkan adanya hukuman. Haram juga merupakan salah satu dari lima hukum fiqih yang berarti larangan melakukan sesuatu amalan.

Di dalam syariat Islam setiap transaksi selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan mudharat (bahaya). Segala sesuatu yang tidak diperbolehkan pastilah mengandung atau memuat unsur bahaya. Sebagaimana firman Allah:

Dan di (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (al-A’raf: 157).

 

Selain di dalam surah al-A’raf ayat 157, juga terdapat surah An-Nisa ayat 29 yang membahas mengenai memperoleh harta haruslah didasarkan atas prinsip bahwa tidak seorang pun yang mempunyai hak memperoleh keuntungan atas pengorbanan orang lain, dan transaksi yang diperbolehkan hanyalah transaksi yang di dalamnya saling menguntungkan dengan cara adil. Sebagaimana firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu” (QS.An-Nisa: 29).

Faktor-Faktor Penyebab Haram Sebuah Transaksi

Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terlarangnya sebuah transaksi, yang diantaranya:

Haram Zat-Nya

Faktor terlarangnya sebuah transaksi ini dikarenakan barang ataupun jasa masuk kedalam transaksi yang dilarang, misalnya transaksi minuman keras, bangkai, daging, babi, dan sebagainya. Maka transaksi jual beli minuman keras adalah haram, meskipun akad jual belinya sah, sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Dengan demikian, jika terdapat nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun akad yang dilakukan sah namun transaksi yang dilakukan adalah haram, dikarenakan objek yang ditransaksikan termasuk kategori yang dilarang.

Haram Selain Zatnya

Sejak zaman jahiliyah hingga saat ini terdapat berbagai praktik transaksi curang dan kotor, bahkan bentuk dan caranya pun semakin beragam. Adapun faktor haram selain zatnya yang menyebabkan haramnya sebuah transaksi meliputi:

1. Tadlis (penipuan)

Tadlis dapat dilakukan karena memanfaatkan ketidaktahuan salah satu pihak terhadap harga pasar, kemudian salah satu hak menaikkan harga diatas harga pasar. Tadlis atau penipuan ini dapat terjadi dalam empat hal, yakni: kuantitas, kualitas, harga, hingga waktu penyerahannya.

2. Gharar

Terjadi apabila memperlakukan sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam.

3. Ikhtiar atau Rekayasa Pasar Dalam Permintaan

Rekayasa pasar dalam permintaan terjadi apabila produsen atau penjual mengambil keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik.

4. Al Ba’i Al Najasyi

Al Ba’I Najasyi yaitu sebuah permintaan palsu, hal ini diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara memuji-muji kualitas dan kuantitas barang-barangnya. Seolah orang tersebut yang nantinya akan membeli barangnya dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut.

5. Riba

Riba dikatakan haram karena pinjaman di awal disyaratkan terdapat kelebihan pada saat pengembalian atas pinjaman tersebut. Maka dari itu riba termasuk ke dalam dosa besar, dan secara jelas Allah SWT telah mengharamkan riba. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua macam yakni, riba utang piutang dan riba jual beli.

6. Maysir

Secara sederhana maysir atau perjudian adalah permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.

7. Risywah

Risywah merupakan perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau disebut juga dengan suap-menyuap.

Tidak Sah Akadnya

Faktor yang terakhir ini merupakan transaksi yang kemungkinan menjadi haram apabila akad transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah apabila terjadi seperti rukun dan syarat yang tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq, maupun transaksi yang diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan.

 

Sumber:

https://id.wikishia.net/view/Haram_(fikih)#Transaksi-transaksi_yang_Diharamkan

http://digilib.uinsby.ac.id/934/5/Bab%202.pdf

https://www.kompasiana.com/sabirinsaiga/57bdb70109b0bd241c5cdc05/identifikasi-transaksi-yang-dilarang

https://republika.co.id/berita/or4984423/transaksi-terlarang-dalam-islam

https://almanhaj.or.id/3879-asas-penetapan-halal-dan-haram-dalam-islam.html

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments