Berita - < 1 Menit untuk Membaca

Kantongi izin OJK, ALAMI bakal bidik lender dari Timur Tengah

Pemain fintech peer to peer (P2P) lending PT ALAMI Fintek Sharia resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI). Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019.

Dima Djani, CEO & Founder ALAMI mengatakan tengah menyiapkan kajian untuk membidik pemberi pinjaman (Lender) dari kawasan Timur Tengah. Ia menilai kawasan tersebut memiliki likuiditas dan menginginkan fintech berbasis syariah.

Baca Selengkapnya…

02/06/2020

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments