Berita - < 1 Menit untuk Membaca

OJK Terbitkan 8 Perizinan Fintech P2P Lending Baru di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan perizinan pengelolaan layanan fintech lending kepada delapan perusahaan startup lokal. Penerbitan izin tersebut didasari pertimbangan lebih lanjut untuk memperkokoh industri layanan keuangan peer to peer (P2P) lending yang tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19.

Delapan perusahaan startup fintech yang mengantongi izin pengelolaan layanan P2P lending itu antara lain: AlamiTaraliteJulo, Danarupiah, Pinjammodal, Indodana, Awan Tunai dan Pinjamwinwin. Pada September 2018 OJK sempat mencabut tanda resmi terdaftar untuk Pinjamwinwin.

Baca Selengkapnya…

08/06/2020

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments