Berita - < 1 Menit untuk Membaca

Tunjukan Komitmen untuk Majukan Industri Keuangan Syariah, ALAMI Raih Izin LPMBUTI dari OJK

PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi meraih izin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Informasi yang diterima INDUSTRY.co.id, Rabu (10/6/2020) menyebutkan bahwa izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch ini.

Baca Selengkapnyaa…

10/06/2020

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments