Calon pendana dapat melakukan pendaftaran (sign up) pada link ini. Setelah mendapatkan verifikasi email Anda diminta untuk melengkapi profil pada platform ALAMI. Setelah berhasil dilengkapi Anda akan dikirimkan dokumen perjanjian untuk dilakukan tanda tangan elektronik (eSign). Tim ALAMI akan melakukan verifikasi data,dan Setelah berhasil diverifikasi Anda dapat melihat perusahaan yang sedang listing dan memulai pembiayaan pada perusahaan yang dipilih.
Risiko yang dihadapi Pendana adalah apabila penerima pembiayaan tidak melakukan pengembalian atas pendanaan yang diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dapat disebabkan karena pemberi kerja (bouwheer) belum melakukan pelunasan atau moral hazard dari penerima pembiayaan. Oleh karena itu ALAMI berkomitmen dalam melakukan seleksi sebaik mungkin dalam menyaring UKM penerima pendanaan.
Pelaporan pajak pemberi pendanaan dilakukan secara pribadi dengan mengikuti PPh 21 yang nilainya berlaku progresif sesuai dengan tarif pajak pribadi kamu. Jika kamu adalah WNI yang sedang bekerja di luar negeri, imbal jasa hasil pemberian pendanaan dikenakan 20% final sesuai dengan PPh 26 dan dilaporkan secara pribadi.
Masih belum menemukan jawabannya?
Hubungi KamiNewsletter
Enggak mau ketinggalan kabar dari ALAMI kan? Subscribe ke Newsletter kita ya!
Terimakasih!
Newsletter Kamu akan dikirimkan segera ke alamat email yang disediakan. Sementara itu, lihat tombol di bawah untuk mengunduh e-brosur kami.

Atau ikuti Kami untuk lebih banyak wawasan tentang keuangan Syariah dari media sosial kami.