Apa itu Invoice Financing?
Invoice Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Berdasarkan Fatwa DSN MUI
Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
2 Tipe Invoice Financing
Yang mana yang paling sesuai untukmu?
Account Receivable Financing
Pembiayaan disertai penagihan atas invoice kepada pihak ketiga (Payer)
Nilai Pembiayaan
Rp 1 Juta - Rp 2 Miliar
Margin/Ujrah
12% - 20% efektif p.a.
Biaya Layanan
1% - 5% per pencairan
Tenor/Jangka Waktu
14 s.d. 180 hari
Pengembalian Dana
Di akhir tenor
Akad yang Digunakan
Qardh & Wakalah bil ujrah
Supply Chain Financing
Pembiayaan yang diberikan kepada pihak ketiga dari perusahaan telah bermitra dengan ALAMI
Nilai Pembiayaan
Rp 75 Juta - Rp 2 Miliar
Margin/Ujrah
12% - 20% efektif p.a.
Biaya Layanan
1% - 5% per pencairan
Tenor/Jangka Waktu
s.d. 180 hari
Pengembalian Dana
Di akhir tenor
Akad yang Digunakan
Qardh & Hawalah bil Ujrah
Murabahah & Musyarakah
Murabahah & Musyarakah
Skema Invoice Financing di ALAMI
Berikut skema invoice financing di ALAMI

Pengajuan Pembiayaan
Penerima Pendanaan Memiliki invoice yang belum terbayarkan dan mengajukan pembiayaan
Analisis Pengajuan
ALAMI menganalisis pengajuan dan jika disetujui, ALAMI akan menawarkan jasa penagihan kepada Pendana
Pendanaan
Proyek pendanaan akan mnucul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Penagihan
Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI meneruskan dana ke Penerima Pendanaan dan melakukan jasa penagihan
Pengembalian Dana
Penerima Pendanaan mengembalikan dana (termasuk ujrah/imbal hasil) melalui ALAMI
Pendana Menerima Imbal Hasil
Pendana menerima pengembalian dana (pokok dan imbal hasil)
(
1
/
6
)
Pengajuan Pembiayaan