Apa itu Invoice Financing?

Invoice Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Majelis Ulama Indonesia

Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Nomor 117/DSN-MUI/II/2018

Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).

2 Tipe Invoice Financing

Yang mana yang paling sesuai untukmu?

Skema Invoice Financing di ALAMI

Berikut skema invoice financing di ALAMI

Skema

Pengajuan Pembiayaan

Penerima Pembiayaan Memiliki invoice yang belum terbayarkan dan mengajukan pembiayaan
Skema

Analisis Pengajuan

ALAMI menganalisis pengajuan dan jika disetujui, ALAMI akan menawarkan jasa penagihan kepada Pendana
Skema

Pendanaan

Proyek pendanaan akan mnucul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Skema

Penagihan

Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI meneruskan dana ke Penerima Pembiayaan dan melakukan jasa penagihan
Skema

Pengembalian Dana

Penerima Pembiayaan mengembalikan dana (termasuk ujrah/imbal hasil) melalui ALAMI
Skema

Pendana Menerima Imbal Hasil

Pendana menerima pengembalian dana (pokok dan imbal hasil)

Ajukan Invoice Financing Sekarang