published 09/09/2020 - 3 Min Read

Akad

Perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara satu atau dua pihak. Isi perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad memiliki posisi dan peranan yang sangat strategis dalam berbagai persoalan mu’amalah. Bahkan akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi. Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak lain. Dengan akad pula dapat merubah suatu kewenangan, tanggung jawab dan kegunaan sesuatu. atas dasar ini kajian mengenai akad menjadi sangat penting untuk diuraikan.

Pengertian Akad

Akad berasal dari bahasa Arab, al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad di artikan dengan hubungan dan kesepakatan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akad diartikan sebagai janji; perjanjian; kontrak. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa, akad adalah kontrak antara kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu.

Di dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik, dan apabila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah disepakati.

Macam-Macam Akad

Fiqih muamalah membagi lagi menjadi dua macam, yakni:

Tabarru

Tabarru merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru, pihak yang melakukan kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, pada hakikatnya akad tabarru artinya melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Adapun yang termasuk dalam akad tabarru adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.

Tijarah

Berbeda dengan tabarru, tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction, maka dari itu bersifat komersil. Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Adapun yang termasuk ke dalam  akad tijarah diantaranya,  mudharabah, musyarakah, ba’I bi tsaman ajil, murabahah, salam, istishna, ijarah, wadi’ah yad al-amanah, dan wadi’ah yad dhamanah.

Rukun Akad

Untuk melaksanakan suatu perikatan terdapat empat rukun yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Aqid, adalah orang yang berakad (subjek akad). Terkadang masing – masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang.
  2. Ma’qud ‘Alaih, adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad)
  3. Maudhu’ al-Aqid, adalah tujuan atau maksud mengadakan akad.
  4. Sighat al-Aqdi, yaitu ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.

Syarat Akad 

Selain rukun, ada pula syarat akad yakni hal-hal yang harus dipenuhi agar akad dinyatakan sah. Adapun syarat akad antara lain:

  1. Syarat orang yang bertransaksi: Berakal, baligh, mumayyiz dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad
  2. Syarat barang yang diakadkan: Barang yang diakadkan haruslah bersih, dapat dimanfaatkan, dan barang itu diketahui keberadaannya
  3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab yang dilakukan berjalan terus menerus dan tidak akan terputus sebelum terjadi qabul.

Sumber Hukum Akad

Sebagai salah satu sumber hukum Islam yang utama, Al-Quran juga mengatur mengenai akad. Hal ini dapat dilihat dari Qs. Al-Maidah (5) ayat 1 menyebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya” .

Hikmah Akad

Akad dalam muamalah antar sesama manusia tentu mempunyai hikmah, di antara hikmah diadakannya akad adalah sebagai berikut:

  1. Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu.
  2. Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar’i
  3. Akad merupakan “payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.

Sumber:

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/akad

http://repository.radenintan.ac.id/1599/3/BAB_II.pdf

http://digilib.uinsby.ac.id/21356/5/Bab%202.pdf

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments