published 09/09/2020 - 3 Min Read

Bathil

Bathil artinya rusak dikarenakan adanya rukun atau syarat yang ditinggalkan ketika mengerjakan sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Bathil

memiliki arti rusak dikarenakan adanya rukun atau syarat yang ditinggalkan ketika mengerjakan sesuatu dan juga dapat diartikan sebagai hal yang dilarang oleh Allah SWT. Contohnya sholat tanpa disertai takbir maka dikatakan sholatnya bathil karena meninggalkan rukun sholat.

Pengunaan kata ini di dalam Quran terbagi ke dalam 3 kedudukan:

  1. Menunjukkan Perbuatan Tersebut Tidak Sesuai Akidah
  2. Menunjukkan Sesuatu yang Sia-Sia
  3. Dihubungkan dengan Amal Perbuatan Manusia yang Dilarang dakam Agama

Bathil adalah lawan dari Haq. Kita sering mendengar tentang pertarungan antara yang haq dan yang bathil. Haq dimaknai sebagai sesuatu yang tetap dan wajib karena ada ketentuan syariat yang mengaturnya.

Bathil dapat dimaknai sebagai semua yang tidak ada kekuatannya, tidak diakui dan tidak disifati sebagai sesuatu yang sah, dan harus ditinggalkan serta tidak berhak untuk tetap ada. Sebagaimana firman Allah  SWT berikut ini:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” (QS. al-Baqarah:188).

Bathil di dalam Transaksi Syariah

Menurut jumhur ulama tidak ada perbedaan antara bathil menyangkut bidang ibadah maupun muamalah. Dalam bidang muamalah transaksi jual beli ada beberapa larangan yang harus dihindari oleh pelaku pasar agar dapat tetap bertumpu pada menjalankan bisnis yang beretika. Salah satu larangan di dalam transaksi jual beli adalah bathil.

Dalam transaksi, dikatakan tidak sah karena kecacatan dari segi pengucapan akad ijab qabulnya. Seperti ada yang diucapkan tidak jelas, diucapkan dalam bahasa yang sulit dimengerti di antara salah satu pihak. Kemudian objek dalam akad juga ikut mempengaruhi, karena dalam Islam sendiri terdapat objek yang dilarang untuk diperjualbelikan, seperti barang yang haram hukumnya maupun haram sifatnya.

Contoh Transaksi Syariah yang Bathil

Bai’ Ma’dum

Transaksi ini mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga merupakan transaksi yang rusak. Salah satu contoh transaksi bai’ ma’dum adalah transaksi jual beli anak ternak yang masih di dalam kandungan dan buah-buahan yang masih berada di pohonnya.

Bai’ Ma’jus Taslim

Salah satu syarat barang yang dapat diperjualbelikan adalah barang tersebut dapat diserahterimakan, dan apabila menjual barang yang mustahil atau tidak dapat diserahterimakan (bai’ Ma’jus Taslim), maka dapat diartikan sebagai transaksi jual beli yang bathil.

Contohnya, menjual motor yang hilang atau hp  hilang yang masih dalam pencarian, sehingga dapat dikatakan transaksi tersebut  dan transaksi-transaksi lain yang sejenis adalah tidak sah.

Jual Beli Gharar

Pengertian jual beli gharar adalah transaksi jual beli yang tidak diketahui rupa, takaran dan sifat barangnya. Sehingga pada transaksi gharar seringkali terjadi spekulasi untung-untungan dari pihak yang berakad.

Contoh jual beli gharar sederhana adalah transaksi jual beli ikan yang ada di dalam kolam. Sebab, pada contoh jual beli ini pertukaran uang dan barang antara penjual dan  pembeli tidak ada takaran yang jelas. Sehingga berpotensi merugikan pihak pembeli maupun penjual.

Jual Beli Hutang

Hutang tidak termasuk ke dalam jenis barang yang boleh diperjualbelikan dalam Islam. Karena itulah, transaksi jual beli dengan objek transaksi berupa hutang (bai’ dayn) tidak dibenarkan dalam Islam. Contoh jual beli ini, adalah seseorang menjual kendaraan yang dipinjam oleh temannya, kepada orang lain.

Jual Beli Barang Najis

Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli barang yang najis maupun barang halal yang terkena najis termasuk jual beli bathil dan terlarang, misalnya jual beli bangkai, babi dan darah.

Cara Menghindari Transaksi Bathil

Konsekuensi dari jual beli ini adalah batalnya transaksi dan para pelakunya berdosa. Sebab, telah nyata larangan Allah SWT mengenai larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak baik (QS. An-Nisa, ayat 29). Oleh karena itu, ragam contoh transaksi jual beli yang bathil dan turunannya sebaiknya tidak dilakukan.

Dan salah satu metode terbaik untuk menghindari transaksi bathil adalah dengan memastikan pemenuhan syarat barang yang diperjualbelikan. Pastikanlah bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan barang yang halal, bermanfaat, dapat diserahterimakan, dan ditransaksikan dengan takaran yang jelas.

 

Sumber:

https://republika.co.id/berita/pm1kay313/memahami-kata-batil

https://id.wikipedia.org/wiki/Batil

http://keuangansyariah.mysharing.co/larangan-dalam-transaksi-syariah/

https://shariagreenland.co.id/perbedaan-akad-shahih-dan-akad-bathil/

https://www.sharinvest.com/contoh-jual-beli-yang-batil-2/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments