ijarah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Ijarah

Perjanjian sewa menyewa suatu  barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.

Ijarah

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, al ijarah berasal dari kata al-ajru (upah) yang berarti al-iwadh (ganti/kompensasi). Menurut pengertian Otoritas Jasa Keuangan adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Sedangkan, menurut fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah, adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Secara makna dan konteksnya ijarah adalah menyewa suatu barang atau jasa tanpa maksud memilikinya.

Dasar Hukum 

Menurut Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan ijarah diantaranya:

  • Firman Allah QS. Al-Baqarah (2: 233)

“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

 

  • Firman Allah QS. Al-Qashash (28: 26)

“salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

 

  • Hadis riwayat Abu Daud dari Sa’d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:

“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”

 

  • Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

Rukun dan Syarat 

Menurut Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000, berikut rukun dan syarat yang harus dipenuhi di dalam Ijarah diantaranya:

  1. Sighat, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa
  3. Obyek akad ijarah adalah:
  • Manfaat barang dan sewa; atau
  • Manfaat jasa dan upah

Adapun untuk ketentuan Objek, antara lain:

  1. Objek adalah manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  5. Manfaat barang atau jasa harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidakjelasan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah harus disepakati dalam akad dan wajib dibayar oleh penyewa/pengguna jasa kepada pemberi sewa/pemberi jasa (LKS) sebagai pembayaran manfaat atau jasa. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Macam-Macam Ijarah

Ijarah Murni (Sewa Menyewa Murni)

Ijarah murni adalah perjanjian sewa menyewa biasa yang dimana setiap pihak (pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang) tetap memiliki kedudukan sebagaimana awal perjanjian. Dalam konsep ijarah murni, yang disewakan tidak hanya berupa barang saja melainkan juga jasa. Misalnya, jasa borongan pembangunan gedung bertingkat, jasa borongan penjahitan, dan lain-lain.

Al-Ijarah Wal Iqtina atau Mutahiyah bi Tamlik (IMBT)

Sewa menyewa yang memiliki opsi dapat membeli barang yang telah disewakan, dengan syarat apabila masa sewa tersebut telah berakhir. Pihak yang menyewakan (misalnya Bank) berjanji kepada penyewa untuk memindahkan kepemilikan objek setelah masa sewa berakhir. Untuk janji yang diutarakan oleh Bank tersebut harus dinyatakan dalam akad IMBT.

Dalam praktik perbankan syariah, skema IMBT ini dapat digunakan untuk pembelian rumah dengan menggunakan system KPR, dimana barang yang di IMBT kan tersebut secara prinsip sudah merupakan milik nasabah yang bersangkutan.

Sumber:

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/?s=ijarah

https://kamus.tokopedia.com/i/ijarah/

Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat, 2013, h. 228.

https://irmadevita.com/2014/akad-ijarah-dalam-skema-pembiayaan-syariah/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments