Obligasi syariah ijarah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Reksadana Syariah

aktivitas ekonomi yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal atau rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakilshahib mal dengan pengguna investasi.

Reksadana Syariah

Agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi (muamalah) dengan cara yang baik dan benar, serta melarang penimbunan barang, atau membiarkan harta (uang) tidak produktif, sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan dapat meningkatkan ekonomi umat. Adapun salah satu bentuk muamalah pada masa kini adalah reksadana syariah.

Apa Itu Reksadana Syariah?

Reksadana syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian dikelola oleh manajer investasi, untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang dengan penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai prinsip serta ketentuan syariah Islam, seperti saham syariah dan sukuk.

Sedangkan, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Sejarah Reksadana Syariah

Pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tahun 2000. Tujuan adanya aktivitas ini adalah untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Pada tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

Landasan Hukum 

Menurut Fatwa DSN MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan reksadana syariah diantaranya:

  1. Firman Allah SWT., antara lain:

“… dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”

(QS. An-Nisa [4]: 29)

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

(QS. Al- Ma’idah [5]: 1)

2. Hadis Nabi s.aw., antara lain:

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum Muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”

(HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”

(HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya)

3. Kaidah Fiqh:

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”

Mekanisme Kegiatan 

Menurut Fatwa DSN MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001, berikut mekanisme kegiatan dari reksadana syariah:

  1. Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas:
  1. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan system wakalah, dan
  2. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem
  1. Karakteristik sistem mudharabah adalah:
  1. Pembagian keuntungan antara pemodal (shahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  2. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  3. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)

Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional

Perbedaan yang paling mencolok antara reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah terdapat proses ‘pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur non halal’. Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan reksadana syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh manajer investasi. Maksud dari pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio reksadana syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi di reksadana syariah harus mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Sumber:

https://kamus.tokopedia.com/r/reksadana-syariah/#:~:text=Reksadana%20Syariah%20adalah%20wadah%20untuk,dengan%20portofolio%20penempatan%20dana%20di

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang: Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments