riba
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Riba

Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

RIBA

Secara bahasa artinya adalah tambahan, sedangkan menurut UU No. 21 tahun 2008  adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjam meminjam yang “mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Jadi, dapat disimpulkan bahwa riba merupakan tambahan atau kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman kepada orang yang meminjam.

Agama Islam secara tegas melarang kegiatan ini dan telah diperingatkan di dalam firman Allah QS Al-Baqarah ayat 278-279 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggal kan sisa riba), maka ketahui lah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiayai (di rugikan).”

(QS. Al-Baqarah: 278 – 279)

Berdasarkan ayat tersebut, secara tegas Allah menyuruh kita untuk meninggalkan riba jika kita beriman kepadanya dan apabila tidak meninggalkannya maka kita telah berdusta kepada-Nya. Pada ayat selanjutnya terdapat ancaman keras bagi yang mengetahui hukum riba namun tetap melakukannya, dan mereka disamakan dengan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.

Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu riba hutang piutang yang terdiri dari qardh dan jahiliah, sedangkan untuk riba jual beli terdiri dari fadhl dan nasi’ah.

Qardh

jenis yang pertama ini adalah riba yang mengambil keuntungan atau kelebihan dengan jumlah tertentu yang disyaratkan kepada orang yang berhutang (muqtaridh). Contohnya, terdapat orang yang berhutang sebesar Rp500.000,00 lalu nantinya akan dikembalikan sebesar Rp550.000,00 maka tambahan sebesar Rp50.000,00. 

Larangan mengenai kegiatan ini terdapat pada firman Allah dalam QS Al-Rum ayat 39 yang artinya,

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

(QS. Al-Rum: 39)

 Jahiliah

Jenis yang kedua ini terjadi apabila terdapat seseorang yang tidak mampu melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan kemudian diharuskan membayar lebih dari pokok pinjaman. Atas ketidakmampuan dalam mengembalikan hutang inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

Adapun dasar larangan ini terdapat pada firman Allah dalam QS Ali-Imran ayat 130 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

(QS. Ali Imran: 130)

Ayat tersebut menjelaskan larangan bagi umatnya untuk melipat gandakan, sebab akan merugikan baik itu kepada yang memberi maupun yang menerima, dan sebaiknya kita menjauhi segala larangan-Nya agar kita termasuk ke dalam orang-orang yang mendapatkan keberuntungan-Nya.

Nasi’ah

jenis yang ketiga ini merupakan salah satu riba yang berasal dari proses jual beli atau pertukaran barang yang dilakukan secara hutang, dan apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran maka untuk melunasinya akan ada tambahan waktu beserta bunganya atau tambahan nilai pengembalian.

Berdasarkan penjelasan tersebut jenis yang satu ini termasuk riba yang berat, sebab semua unsur dasar riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Ini dilarang dalam Islam sebab dianggap sebagai penimbun kekayaan secara tidak wajar karena mendapat keuntungan tanpa melakukan usaha atau pekerjaan.

Fadhl

Jenis yang keempat ini diartikan sebagai penukaran barang yang sejenis namun memiliki kualitas yang  berbeda. Dalil diharamkannya terdapat pada sabda Rasulullah SAW:

“Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri ia berkata, Rasulullah SAW. Berkata (tukar menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama dan tunai. Siapa yang menambah atau minta tambahan maka sesungguhnya dia memungut riba, orang yang mengambil dan memberikannya sama dosanya.”

(HR Muslim).

Hikmah Diharamkannya Riba

Ketika agama Islam memerintah kan umatnya untuk melaksana kan suatu perkara tentunya akan memberikan manfaat dan hikmah yang baik kepada umatnya. Di antara hikmah diharamkannya kegiatan ini dalam Islam adalah dapat menjaga seorang Muslim agar tidak memakan harta orang lain dengan cara-cara yang bathil, dan lebih mengarahkan seorang muslim agar menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih.

Selain itu, dengan diharamkannya kegiatan ini dapat menjauhkan seorang Muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena dengan memakan harta riba merupakan kezaliman yang dapat menyebabkan penderitaan.

Yang terakhir, dapat membuka pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang Muslim dengan cara meminjami sesama Muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan) dan memberinya kemudahan dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah.

Sumber:

Irawati. 2018. Pengaruh Pengetahuan Masyarakat Tentang Riba Terhadap Perilaku Utang Piutang Di Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar. Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar.

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments