gharar
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Wakaf

Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Definisi Wakaf 

Berasal dari bahasa arab “waqf” yang memiliki arti menahan diri. Sedangkan menurut undang-undang No.41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dasar Hukum 

Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang menjelaskan secara khusus. Oleh karena itu para ulama menerangkan konsep ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah, seperti di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:

“hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkannya daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.”

(Q.S. Al-Baqarah: 267).

Surat Al-Baqarah ayat ke 267 di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menyisihkan sebagian harta yang telah diperoleh di jalan Allah, untuk mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat ganda. Dalam melakukan ibadah ini juga dianjurkan dari hal yang baik-baik, bukan dari yang jelek-jelek. Apabila terdapat seorang memberikan harta yang ia tidak sukai berarti belum memiliki keseriusan dalam melakukan ibadahnya.

Selain dari Al-Quran juga terdapat hadis menjadi dasar dan dalil yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Jenis-Jenis 

Wakaf Khairi

Salah satu jenis yang secara tegas dilakukan untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan (kepentingan umum)

Wakaf Ahli

Salah satu jenis yang ditujukan untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga hingga lingkungan kerabat sendiri.

Rukun dan Syarat 

Wakif

Wakif merupakan orang yang akan melakukan. Wakif sendiri memiliki syarat cakap atas membelanjakan hartanya. Kecakapan disini memiliki empat macam kriteria, yaitu:

  1. Merdeka
  2. Berakal sehat
  3. Dewasa
  4. Dan tidak di bawah pengampuan

Mauquf

Mauquf merupakan objek yang akan diwakafkan. Objek yang akan dikatakan sah apabila dapat memenuhi syarat-syarat di bawah ini, seperti:

  1. Objek yang akan diserahkan harus memiliki nilai
  2. Objek yang akan diserahkan diperbolehkan secara syari, baik itu objek bergerak maupun tak bergerak
  3. Objek yang akan diserahkan dapat diketahui dengan jelas keberadaan, batasan dan tempatnya.
  4. Objek wakaf milik sempurna dari wakif

Mauquf’ Alaih

Mauquf’alaih adalah orang atau badan hukum yang berhak menerima. Adapun syarat-syarat dari mauquf alaih yaitu sebagai berikut:

  1. Pihak yang akan menerima adalah pihak yang berorientasi pada kebaikan dan tidak ditujukan untuk maksiat.
  2. Objek yang diberikan kepada kaum Muslimin atau kelompok tertentu, yang menurut kebiasaannya tidak mungkin mengalami keterputusan dalam memanfaatkan harta wakaf.
  3. Peruntukan wakaf tidak di kembalikan pada wakif, yang artinya wakif tidak mewakafkan hartanya untuk dirinya sendiri.

Shighat

Sighat akad merupakan bentuk ikrar, tulisan atau isyarat dari orang yang melakukan akad yang bertujuan untuk menyatakan kehendak ataupun menjelaskan apa yang diingingkannya. Berikut syarat sahnya sighat, antara lain:

  1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika)
  2. Shighat tidak diikuti syarat bathil
  3. Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu
  4. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Sumber:

https://www.bwi.go.id/3629/2007/09/17/undang-undang-no-41-tahun-2004-tentang-wakaf/

https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/

https://zakat.or.id/syarat-syarat-wakaf/

https://zakat.or.id/jenis-jenis-wakaf/

Yuk, lakukan hijrah finan sial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments