published 09/09/2020 - 3 Min Read

Yad al-Amanah

Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan).

Yad al-Amanah

Di dalam ekonomi syariah terdapat istilah wadiah yaitu berupa titipan yang harus dijaga oleh bank dan dikembalikan pada saat nasabah memerlukannya.

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu Yad al-Amanah dan Yad ad-Dhamanah.

Kali ini Kamus Keuangan ALAMI akan membahas secara khusus mengenai Yad al-Amanah.

Definisi dan Karakteristik Yad al-Amanah

Yad al-Amanah merupakan bentuk titipan yang pada keadaan ini barang yang dititip hanya dalam bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi orang yang dititipi barang untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.

Berikut beberapa karakteristik yang dimiliki oleh Yad al-Amanah antara lain:

  1. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan
  2. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box
  3. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan
  4. Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu oleh kelalaian penerima titipan atau telah berubah menjadi Yad ad-Dhamanah

Skema Yad al-Amanah

Adapun tahap yang pertama nasabah atau Muwaddi’ akan menitipkan barang atau harta kepada bank atau Mustawda’. Setelah menerima barang atau harta tersebut maka masuk pada tahap selanjutnya yaitu  tahap kedua, dimana bank mensyaratkan adanya jasa (fee) kepada penitip (muwadi) sebagai imbalan atas pengamanan, pemeliharaan dan administrasinya. Besarnya jasa yang diberikan tersebut sangat tergantung pada jenis barang dan lamanya penitipan.

Apabila mekanisme di atas digambarkan dalam bentuk diagram akan seperti di bawah ini:

Skema Yad al-Amanah

Skema Yad al-Amanah

Aplikasi Yad al-Amanah Dalam Perbankan Syariah

Di dalam transaksi perbankan biasanya prinsip yad al-amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box yang merupakan jasa titipan dimana bank hanya menyediakan fasilitas penitipan yang mengatur sistem administrasi untuk masuk dan keluar ruang fasilitas, sedangkan kunci diserahkan kepada nasabah sehingga bank tidak bisa mengakses dan mengetahui isi dari titipan tersebut.

Bank akan membebankan fee kepada nasabah atau pengguna fasilitas box tersebut sekaligus bertanggung jawab atas pengamanan ruang berikut fasilitasnya.

Selain itu pemberian jasa safe keeping yang merupakan jasa penitipan yang diberikan oleh bank dalam rangka mengamankan dokumen atau surat-surat berharga nasabah sehubungan dengan jaminan nasabah atas fasilitas yang didapatkan dari bank.

Pada umumnya bank tidak akan mengambil fee atas penyimpanan surat berharga ini, karena penyimpanan ini merupakan kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan dengan hak dan kewajiban nasabah terhadap bank.

Terjadi perubahan Status Yad al-Amanah menjadi Yad ad-Dhamanah 

Perubahan status yad al-amanah menjadi yad ad-dhamanah artinya penerima titipan harus menjamin kepada pemiliknya bahwa ia akan mengembalikan titipan secara utuh di kala si pemilik menghendakinya.

Perubahan status ini dapat terjadi apabila:

Penerima Titipan Tidak Memelihara Barang Titipan

Apabila barang titipan tersebut rusak atau hilang oleh orang lain atau kemungkinan lain barang tersebut rusak atau hilang oleh pihak yang menyimpan, maka ia harus melakukan ganti rugi atas kelalaiannya.

Menitipkan Barang Titipan Kepada Orang Lain

Apabila barang yang dititipi itu rusak atau hilang dikarenakan pihak yang  menyimpan menitipkan lagi kepada orang lain maka ia harus ganti rugi, kecuali dalam keadaan darurat seperti kebakaran atau sepengetahuan orang yang menitip barang tersebut karena status wadi’ (orang yang dititipi) akan berpindah kepada orang yang ketiga.

Menggunakan Barang Titipan

Pihak yang menyimpan barang titipan tidak diperbolehkan menggunakan barang titipan tanpa sepengetahuan pemilik barang, dan apabila barang tersebut rusak atau hilang dalam keadaan digunakan maka pihak yang menyimpan barang tersebut harus mengganti rugi.

Mencampurkan Titipan Dengan Yang Lain

Pihak yang menyimpan barang titipan harus mengganti rugi barang titipan apabila dengan sengaja telah mencampurkan barang lain yang susah dipisahkan.

Mengingkari Barang Titipan

Apabila pemilik barang meminta barang titipan miliknya dan tidak diserahkan oleh pihak penyimpan barang yang kemudian mengingkari adanya akad itu dan barang titipan itu, kerusakan dan kehilangan barang itu ditanggung oleh pihak yang menyimpan barang.

Mengembalikan Barang Titipan Tanpa Seizin Pemilik Barang

Kerusakan atau kehilangan barang titipan ditanggung oleh penyimpan barang dan apabila ia mengembalikan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik barang (rusak atau hilang di waktu pengembalian).

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Wadiah#:~:text=Wadiah%20Yad%20Amanah%20%2D%20wadiah%20di,titipan%20dalam%20memelihara%20titipan%20tersebut

Ridawati, M. 2016. Yad Amanah Yad Dhamanah (Telaah Konsep Penghimpunan Dana Pada Produk Sistem Wadiah). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah. Volume 1 Nomor 2.

Yuliyana, L. 2018. Pelaksanaan Akad Wadi’ah Pada PT.BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung.

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments