Informasi
TKB90
Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) menunjukan keberhasilan penyelenggara dalam menjaga tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing - NPF) agar tetap rendah. Semakin tinggi angka TKB, semakin baik performa platform dalam menekan angka NPF.

TKB90
diperbaharui secara berkala pada pukul 00.00 WIB setiap hari.
TWP90
adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
    Logo ALAMI
    close modal
  • Info Pendanaan arrow icon Promosi arrow icon
  • Info Pembiayaan arrow icon Invoice Financing arrow icon Purchase Order Financing arrow icon Community-Based Financing arrow icon
  • Tentang ALAMI arrow icon Karir arrow icon Press arrow icon Laporan Keuangan arrow icon Impact Report arrow icon ARQAM arrow icon ALAMI Institute arrow icon
  • Hubungi Kami arrow icon
    • Logo ALAMI
  • instagram
  • facebook
  • youtube
  • linkedin
institution
  • TKB90 96,75% information white
  • idid
    enen
ALAMI Fintech Sharia
  • Jadi Pendana
    Info Pendanaan Promosi
  • Jadi Penerima Pendanaan
    Info Pembiayaan Invoice Financing Purchase Order Financing Community-Based Financing
  • Tentang Kami
    Tentang ALAMI Karir Press Laporan Keuangan Impact Report
  • Acara
  • Blog
  • Bantuan
    Masuk
  • TKB90 96,75%

  • Masuk
  • ALAMI Mobile Menu
  • Blog
  • #HijrahFinansial
    Lifestyle Bisnis Promo Ekonomi Syariah Inspirasi Momen Tentang ALAMI Tips
  • #HijrahFinansial
    Semua Artikel Lifestyle Bisnis Promo Ekonomi Syariah Inspirasi Momen Tentang ALAMI Tips
  • Kamus Keuangan
  • Download
  • Search search

Tekan "Esc" untuk Menutup

  • Beranda
  • Laporan Keuangan

Laporan Keuangan

published 31/05/2022 - < 1 Min Read

Laporan Keuangan PT ALAMI Fintek Sharia Tahun 2021

published 05/08/2021 - < 1 Min Read

Laporan Keuangan PT Alami Fintek Sharia Tahun 2020

alami-sharia-icon

PT Alami Fintek Sharia

Plaza 89, Kav. X7, Jln. H.R. Rasuna Said No. 6, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.

-6.217462036738611, 106.830337

Lihat Peta
telephone-handle
(+62 21) 311-161-91

Senin - Minggu | 09:00 - 22:00 (WIB)

Pelajari

  • Tentang ALAMI
  • Karir
  • Press
  • Laporan Keuangan
  • Impact Report

Pelayanan

  • Jadi Pendana
  • Jadi Penerima Pendanaan
  • Invoice Financing
  • Purchase Order Financing
  • Community-Based Financing

Butuh Bantuan?

  • Bantuan
  • Layanan Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Cookie
instagram facebook youtube linkedin
Daftar Masuk
© 2017 - 2023 - PT Alami Fintek Sharia.
All Right Reserved.
Terdaftar
Institution
Bagian dari
ALAMI Part of Authority

ALAMI Fintek Sharia telah Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Disclaimer. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan kesepakatan perdata antara Pendana dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggungjawab oleh Pendana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pendana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan Pembiayaan ini.
  • Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / marjin / ujrah serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pendana atau Penerima Pembiayaan.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pendana maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.