TKB

TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.

    Logo ALAMI
    close modal
  • Info Pendanaan arrow icon Promosi arrow icon
  • Info Pembiayaan arrow icon Invoice Financing arrow icon Purchase Order Financing arrow icon Community-Based Financing arrow icon
  • Tentang ALAMI arrow icon Karir arrow icon Press arrow icon Laporan Keuangan arrow icon Impact Report arrow icon ARQAM arrow icon ALAMI Institute arrow icon
  • Hubungi Kami arrow icon
    • Logo ALAMI
Masuk Daftar
  • instagram
  • facebook
  • youtube
  • linkedin
institution
  • TKB Total 99,56%
    information white
  • idid
    enen
ALAMI Fintech Sharia
  • Jadi Pendana
    Info Pendanaan Promosi
  • Jadi Penerima Pendanaan
    Info Pembiayaan Invoice Financing Purchase Order Financing Community-Based Financing
  • Tentang Kami
    Tentang ALAMI Karir Press Laporan Keuangan Impact Report
  • Acara
  • Blog
  • Bantuan
    Masuk
  • TKB Total 99,56%
    information white
  • ALAMI Mobile Menu
  • Semua
  • Berita
  • Press Release

ALAMI Group Rebranded to Hijra, Forging Vision to Become a Platform for Goodness 

Started with a sharia-driven peer-to-peer lending platform, ALAMI has transformed and grown into a financial technology ecosystem with the launch of Hijra Bank, as well...

Baca Selengkapnya

Ubah Nama ALAMI Menjadi Hijra, Manajemen Ingin Selaraskan Visi Sebagai Platform Kebaikan

Berawal dari layanan produk peer-to-peer lending syariah, ALAMI telah bertransformasi dan berkembang menjadi ekosistem teknologi keuangan yang lengkap, termasuk hadirnya Hijra Bank sebagai BPRS pertama...

Baca Selengkapnya

ALAMI Gandeng Kemenkop UKM RI Gelar ARQAM Accelerator Jangkau 1.000 Entrepreneur Muslim Industri ...

Jakarta, 10 Oktober 2022 - ALAMI, perusahaan teknologi keuangan berbasis Syariah terbesar di Indonesia, menyelenggarakan ARQAM Fashion & Beauty Care Accelerator Demo Day untuk memilih...

Baca Selengkapnya

Berita

Lihat Lebih Banyak
Berita

OJK Resmikan Fajr Academy dari ALAMI, Program P...

Jakarta, 20 September 2022 - ALAMI, perusahaan teknologi keuangan mengedepankan prinsip-prinsip Syariah terbesar di Indonesia, hari ini meluncurkan Fajr Academy,...

21/09/2022 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Dukung Presidensi Indonesia di G20, Alami Doron...

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Fintech peer-to-peer lending berbasis syariah Alami berupaya terus mendukung misi Indonesia dalam Presidensi G20 dengan membangun...

13/05/2022 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Fintech ALAMI Targetkan Pertumbuhan Pembiayaan ...

Platform finansial teknologi (Fintech) berbasis syariah, ALAMI, menargetkan pertumbuhan pembiayaan naik 200 persen pada 2022 dari tahun 2021. Hal ini...

13/05/2022 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Penyaluran Pinjaman Capai Rp1 Triliun, Alami Si...

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sukses membesarkan lini bisnis peer-to-peer (P2P) lending syariah, PT Alami Fintek Sharia (ALAMI) kini berupaya memperbesar...

07/09/2021 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Fintech ALAMI Akuisisi Salah Satu Bank Syariah ...

PT ALAMI Fintek Sharia sebagai platform peer to peer atau P2P Lending belum lama ini telah menyelesaikan proses akuisisi terhadap...

17/05/2021 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Fintek ALAMI & BPRS Sukowati Sragen Kerja S...

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sukowati Sragen bekerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending ALAMI agar mampu mengakselerasi penyaluran kredit...

04/05/2021 - Adhi Muhammad Daryono
Berita

Fintech ALAMI salurkan pembiayaan Rp187 miliar ...

Perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) berbasis syariah, ALAMI pada kuartal I 2021 menyalurkan pembiayaan sebesar Rp187 miliar. \"Kami tidak berhenti...

06/04/2021 - Nadiyah Rahmalia
Berita

Jadikan Benchmark Fintech P2P Syariah, Pemerint...

Perkembangan kinerja platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending berbasis syariah asal Indonesia, PT Alami Fintek Sharia (ALAMI) menarik perhatian...

06/04/2021 - Nadiyah Rahmalia
Berita

Alami dan Lini Bisnis Bukalapak Kerja Sama Salu...

Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) lending syariah, ALAMI bekerja sama dengan BukaPengadaan, salah satu lini bisnis Bukalapak di sektor...

16/03/2021 - Adhi Muhammad Daryono

Press Release

Lihat Lebih Banyak
Press Release

ALAMI Group Rebranded to Hijra, Forging Vision ...

Started with a sharia-driven peer-to-peer lending platform, ALAMI has transformed and grown into a financial technology ecosystem with the launch...

20/12/2022 - Maulana Malik Ibrahim
Press Release

Ubah Nama ALAMI Menjadi Hijra, Manajemen Ingin ...

Berawal dari layanan produk peer-to-peer lending syariah, ALAMI telah bertransformasi dan berkembang menjadi ekosistem teknologi keuangan yang lengkap, termasuk hadirnya...

20/12/2022 - Maulana Malik Ibrahim
Press Release

ALAMI Gandeng Kemenkop UKM RI Gelar ARQAM Accel...

Jakarta, 10 Oktober 2022 - ALAMI, perusahaan teknologi keuangan berbasis Syariah terbesar di Indonesia, menyelenggarakan ARQAM Fashion & Beauty Care...

10/10/2022 - ALAMI
alami-sharia-icon

PT Alami Fintek Sharia

Plaza 89, Kav. X7, Jln. H.R. Rasuna Said No. 6, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan.

-6.217462036738611, 106.830337

Lihat Peta
telephone-handle
(+62 21) 311-161-91

Senin - Minggu | 09:00 - 22:00 (WIB)

Pelajari

  • Tentang ALAMI
  • Karir
  • Press
  • Laporan Keuangan
  • Impact Report

Pelayanan

  • Jadi Pendana
  • Jadi Penerima Pendanaan
  • Invoice Financing
  • Purchase Order Financing
  • Community-Based Financing

Butuh Bantuan?

  • Bantuan
  • Layanan Pengaduan
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Kebijakan Cookie
instagram facebook youtube linkedin
Daftar Masuk
© 2017 - 2023 - PT Alami Fintek Sharia.
All Right Reserved.
Terdaftar
Institution
Bagian dari
ALAMI Part of Authority

ALAMI Fintek Sharia telah Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Disclaimer. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan kesepakatan perdata antara Pendana dengan Penerima Pembiayaan, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko Pembiayaan atau gagal bayar sepenuhnya tanggungjawab oleh Pendana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pendana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan Pembiayaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan Pembiayaan ini.
  • Penerima Pembiayaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / marjin / ujrah serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pembiayaan.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas di media sosial.
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pendana atau Penerima Pembiayaan.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pendana maupun Penerima Pembiayaan (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pembiayaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pembiayaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pendana dan/atau Penerima Pembiayaan wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.