- Beranda
- ALAMI Press
- Berita
- Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
Berita -
< 1 Menit untuk Membaca
Alami Fintek Resmi Dapatkan Izin Usaha dari OJK
PT Alami Fintek Sharia (Alami), resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMBUTI) berdasarkan prinsip syariah atau biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK Nomor KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
10/06/2020
mmaulana
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Artikel Terbaru
Spesial! Bagi-bagi THR BONUS EKSTRA
21/03/2025
WAKTUNYA GAJIAN, WAKTUNYA RAIH ASET TAMBAHAN
20/02/2025