- Beranda
- ALAMI Press
- Berita
- ALAMI Resmi Kantongi Ijin Dari OJK
Berita -
< 1 Menit untuk Membaca
ALAMI Resmi Kantongi Ijin Dari OJK
PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch ini.
CEO & Founder ALAMI Dima Djani mengatakan, hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
10/06/2020
mmaulana
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments