Berita - < 1 Menit untuk Membaca

ALAMI Resmi Kantongi Ijin Dari OJK

PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.

Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch ini.

CEO & Founder ALAMI Dima Djani mengatakan, hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Baca Selengkapnya…

10/06/2020

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments