- Beranda
- ALAMI Press
- Berita
- Kantongi Izin OJK, ALAMI Fokus Majukan Industri Keuangan Syariah
Berita -
< 1 Menit untuk Membaca
Kantongi Izin OJK, ALAMI Fokus Majukan Industri Keuangan Syariah
PT ALAMI Fintek Sharia atau ALAMI telah resmi kantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
CEO & Founder ALAMI, Dima Djani mengatakan, bahwa dengan mendapat tanda berizin dari OJK adalah bukti keseriusan ALAMI dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia.
10/06/2020
mmaulana
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments