- Beranda
- ALAMI Press
- Berita
- Kantongi Izin OJK, Fintech ALAMI Syariah Luncurkan Aplikasi
Berita -
< 1 Menit untuk Membaca
Kantongi Izin OJK, Fintech ALAMI Syariah Luncurkan Aplikasi
Teknologi finansial (financial technology/fintech) peer-to-peer (P2P) lending ALAMI Sharia telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp150 milliar dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0% atau Tingkat Keberhasilan (TKB90) bertahan di 100% hingga Mei 2020.
Pada awal Mei lalu, fintech dari PT Alami Fintek Sharia ini berhasil mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan tujuh platform fintech lainnya.
Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. Sebelumnya, ALAMI Sharia terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P lending syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada kesempatan ini.
02/06/2020
mmaulana
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments