Berita - < 1 Menit untuk Membaca

Komitmen Majukan Industri Syariah, Alami Peroleh Izin OJK

Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia telah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. 

Baca Selengkapnya…

10/06/2020

mmaulana

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments