- Beranda
- ALAMI Press
- Berita
- OJK Terbitkan 8 Perizinan Fintech P2P Lending Baru di Indonesia
Berita -
< 1 Menit untuk Membaca
OJK Terbitkan 8 Perizinan Fintech P2P Lending Baru di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan perizinan pengelolaan layanan fintech lending kepada delapan perusahaan startup lokal. Penerbitan izin tersebut didasari pertimbangan lebih lanjut untuk memperkokoh industri layanan keuangan peer to peer (P2P) lending yang tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19.
Delapan perusahaan startup fintech yang mengantongi izin pengelolaan layanan P2P lending itu antara lain: Alami, Taralite, Julo, Danarupiah, Pinjammodal, Indodana, Awan Tunai dan Pinjamwinwin. Pada September 2018 OJK sempat mencabut tanda resmi terdaftar untuk Pinjamwinwin.
08/06/2020
mmaulana
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Artikel Terbaru
BONUS EKSTRA Akhir Tahun Khusus Pendana Baru
29/11/2024
Raih BONUS EKSTRA Spesial PAYDAY WEEK!
26/10/2024