published 25/08/2022 - 2 Min Read

Kenal Lebih Dekat dengan Akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik

Alhamdulillah, dengan berkembangnya ALAMI, semakin bervariasi juga akad syariah yang diterapkan untuk pembiayaan di ALAMI. Mulai bulan Agustus ini, ALAMI telah memperkenalkan akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik (MMBT). Akad MMBT ini sudah diatur dalam Fatwa Nomor 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al Musyarakah al Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Akad ini bisa diaplikasikan untuk jenis produk pembiayaan Invoice Financing, Account Payable Financing, dan Purchase Order Financing. Bagaimana skemanya dan bagaimana proses implementasinya di ALAMI? Yuk, simak lebih lanjut di sini! 

Penjelasan Arti & Skema Akad MMBT

Secara bahasa, “musyarakah” berarti “perjanjian kerjasama”, sementara “muntahiya” artinya “berakhir” dan “bit tamlik” artinya “dengan kepemilikan”. Maka, akad ini menandakan sebuah perjanjian transaksi kerja sama yang akan ditandai dengan perpindahan kepemilikan pada akhir masa kerjasama. 

Para pihak yang melakukan akad MMBT wajib melaksanakan akad musyarakah terlebih dahulu, dengan mencantumkan secara jelas modal setiap pihak, jenis usaha, nisbah bagi hasil, ketentuan waktu dan cara melakukan bagi hasil, serta ketentuan terkait kerugian. 

Kemudian, di akhir masa kerjasama, maka terjadi pengalihan kepemilikan (hishah) dengan akad jual beli (ba’i), dimana salah satu pihak (lembaga keuangan syariah) berjanji untuk menjual secara sekaligus porsi kepemilikannya, dan pihak yang lain (nasabah) berjanji untuk membelinya di akhir periode kerjasama. Pihak yang menjual porsi kepemilikannya berhak menentukan minimal persentase keuntungan yang diinginkan. 

Perbedaan Akad Musyarakah dan MMBT

Akad MMBT berbeda dengan akad musyarakah, dimana pada akad MMBT terdapat akad ba’i (jual beli) di akhir periode syirkah. Hal ini menyebabkan dalam akad ini tidak ada risiko fluktuasi bagi hasil karena keuntungan didasarkan pada margin penjualan hishah dari ALAMI sebagai Wakil Pendana kepada Beneficiary, sedangkan pada akad Musyarakah keuntungan Pendana berasal dari bagi hasil.

PerbedaanMusyarakahMMBT
Jenis akad yang diterapkanSyirkahSyirkah diikuti jual beli di akhir kerja sama
KeuntunganBagi hasilMargin
Fluktuasi keuntunganAdaTidak ada

Simulasi Akad MMBT di ALAMI:

  • Contoh Perhitungan Pengembalian Pendanaan:
  • Jumlah Pendanaan yang Diberikan: Rp 5.000.000,-
  • Tenor/Periode Pembiayaan: 3 bulan (90 hari)
  • Indicative Rate Margin atas Penjualan Hishah milik ALAMI: Eq 15% p.a
  • Imbal Hasil : 15% x 3/12 x 5.000.000 = Rp 187.500,-
  • Total yang diterima Pendana setelah Repayment : Rp 5.187.500,-

Semua informasi ini bisa kamu dapatkan di bagian “Approval of Funding” ketika hendak mengonfirmasi pemberian dana untuk proyek pembiayaan yang menggunakan akad MMBT.

Semoga penjelasan tentang akad MMBT ini semakin membuatmu yakin dan nyaman mendanai di ALAMI, ya!