TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Kenal Lebih Dekat dengan Akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik
Alhamdulillah, dengan berkembangnya ALAMI, semakin bervariasi juga akad syariah yang diterapkan untuk pembiayaan di ALAMI. Mulai bulan Agustus ini, ALAMI telah memperkenalkan akad Musyarakah Muntahiya Bit Tamlik (MMBT). Akad MMBT ini sudah diatur dalam Fatwa Nomor 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al Musyarakah al Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Akad ini bisa diaplikasikan untuk jenis produk pembiayaan Invoice Financing, Account Payable Financing, dan Purchase Order Financing. Bagaimana skemanya dan bagaimana proses implementasinya di ALAMI? Yuk, simak lebih lanjut di sini!
Penjelasan Arti & Skema Akad MMBT
Secara bahasa, “musyarakah” berarti “perjanjian kerjasama”, sementara “muntahiya” artinya “berakhir” dan “bit tamlik” artinya “dengan kepemilikan”. Maka, akad ini menandakan sebuah perjanjian transaksi kerja sama yang akan ditandai dengan perpindahan kepemilikan pada akhir masa kerjasama.
Para pihak yang melakukan akad MMBT wajib melaksanakan akad musyarakah terlebih dahulu, dengan mencantumkan secara jelas modal setiap pihak, jenis usaha, nisbah bagi hasil, ketentuan waktu dan cara melakukan bagi hasil, serta ketentuan terkait kerugian.
Kemudian, di akhir masa kerjasama, maka terjadi pengalihan kepemilikan (hishah) dengan akad jual beli (ba’i), dimana salah satu pihak (lembaga keuangan syariah) berjanji untuk menjual secara sekaligus porsi kepemilikannya, dan pihak yang lain (nasabah) berjanji untuk membelinya di akhir periode kerjasama. Pihak yang menjual porsi kepemilikannya berhak menentukan minimal persentase keuntungan yang diinginkan.
Perbedaan Akad Musyarakah dan MMBT
Akad MMBT berbeda dengan akad musyarakah, dimana pada akad MMBT terdapat akad ba’i (jual beli) di akhir periode syirkah. Hal ini menyebabkan dalam akad ini tidak ada risiko fluktuasi bagi hasil karena keuntungan didasarkan pada margin penjualan hishah dari ALAMI sebagai Wakil Pendana kepada Beneficiary, sedangkan pada akad Musyarakah keuntungan Pendana berasal dari bagi hasil.
Perbedaan
Musyarakah
MMBT
Jenis akad yang diterapkan
Syirkah
Syirkah diikuti jual beli di akhir kerja sama
Keuntungan
Bagi hasil
Margin
Fluktuasi keuntungan
Ada
Tidak ada
Simulasi Akad MMBT di ALAMI:
Contoh Perhitungan Pengembalian Pendanaan:
Jumlah Pendanaan yang Diberikan: Rp 5.000.000,-
Tenor/Periode Pembiayaan: 3 bulan (90 hari)
Indicative Rate Margin atas Penjualan Hishah milik ALAMI: Eq 15% p.a
Imbal Hasil : 15% x 3/12 x 5.000.000 = Rp 187.500,-
Total yang diterima Pendana setelah Repayment : Rp 5.187.500,-
Semua informasi ini bisa kamu dapatkan di bagian “Approval of Funding” ketika hendak mengonfirmasi pemberian dana untuk proyek pembiayaan yang menggunakan akad MMBT.
Semoga penjelasan tentang akad MMBT ini semakin membuatmu yakin dan nyaman mendanai di ALAMI, ya!
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...