ijarah
published 27/10/2022 - 2 Min Read

Mengenal Penggunaan Akad Ijarah di ALAMI 

Setelah menerapkan akad musyarakah, ALAMI kembali mengenalkan akad baru. Kali ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang skema dan penggunaan akad ijarah di ALAMI. 

Apa Arti Ijarah & Cara Kerja Ijarah? 

Secara bahasa, ijarah berasal dari kata “al-ajru” dari bahasa Arab, yang artinya “ganti” atau “upah”. 

Sementara secara istilah, ijarah mempunyai makna “menjual manfaat”. 

Dalam konteks keuangan syariah, ijarah adalah akad atas pertukaran manfaat suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pengganti/upah tertentu sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. 

Mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 9 dan No. 112, manfaat yang dipertukarkan dapat berupa barang maupun jasa. 

Implementasi Akad Ijarah di ALAMI 

Bentuk implementasi akad ijarah di ALAMI dapat dilihat dalam penerapan marketplace fee untuk penerima pendanaan, pemberian ujrah yang diterima oleh pendana dalam jasa penagihan piutang invoice (invoice financing), dan pembiayaan untuk penerima pendanaan. 

1. Penerapan Marketplace Fee di ALAMI 

ALAMI sebagai platform yang mempertemukan antara penerima pendanaan dan pendana berhak atas ujrah untuk jasa yang diberikan, berupa verifikasi dokumen calon penerima pendanaan, analisa risiko pembiayaan, pengurusan kontrak perjanjian, penyaluran dana hingga pengembalian dana. Biaya jasa tersebut disebut sebagai marketplace fee dan dibebankan kepada penerima pendanaan. 

2. Penerapan Akad Ijarah dalam Pemberian Ujrah untuk Pendana dalam Produk Jasa Penagihan Piutang Invoice 

Dalam skema pendanaan produk Invoice Financing yang dilakukan di ALAMI, Pendana berperan untuk melakukan penagihan atas piutang yang dimiliki oleh Penerima Pendanaan, kepada Pemberi Kerja atau Payor, yang dalam hal ini diwakilkan oleh ALAMI. Dari jasa penagihan piutang ini, Pendana berhak untuk menerima ujrah dari penerima pendanaan. 

3. Penerapan Akad Ijarah untuk Pembiayaan kepada Penerima Pendanaan 

Sebagaimana murabahah adalah salah satu bentuk akad jual beli yang obyeknya adalah barang, ijarah juga merupakan salah satu turunan dari akad jual beli, namun obyeknya adalah manfaat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih muamalah “setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka boleh pula disewakan, karena ijarah adalah jual beli manfaat”. Namun, dalam hal implementasi akad ijarah, berbagai ketentuan dasar pun harus ditegakkan: 

  1. ALAMI secara prinsip memiliki manfaat atas obyek/jasa sebelum menyewakannya lagi kepada Penerima Pendanaan. 
  2. Jika ALAMI tidak dapat memiliki manfaat itu kecuali melalui Penerima Pendanaan, maka ALAMI perlu melakukan transaksi dengan akad Ijarah bil Wakalah (penyewaaan melalui perwakilan) dengan Penerima Pendanaan agar membelikan manfaat itu untuk ALAMI. 

Semoga penjelasan tentang akad ijarah ini semakin memperdalam pemahamanmu tentang penerapan prinsip syariah di ALAMI.