TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Semenjak bulan Juni 2022, pendana di platform ALAMI sudah mulai bisa melakukan akad musyarakah untuk sebagian pendanaan.
Namun, sebelum mengaplikasikannya, simak yuk sedikit penjelasannya tentang apa itu akad musyarakah, bagaimana pengaplikasiannya di ALAMI, beserta simulasinya!
Bagaimana Cara Kerja Akad Musyarakah?
Dalam bahasa sederhananya, akad musyarakah merujuk kepada akad kerjasama dimana kedua pihak yang bekerjasama sama-sama memberikan dana untuk modal usaha/kerja (joint financing).
Kemudian, kedua pihak menyepakati bahwa keuntungan dibagikan sesuai nisbah kesepakatan atau proporsional (ditentukan sejak awal penandatangan akad), sementara kerugian harus ditanggung sesuai dengan nisbah proporsional.
1. Nisbah Sesuai Kesepakatan:
Dalam nisbah sesuai kesepakatan, nisbah yang ditentukan tidak berdasarkan jumlah modal. Misalnya, nisbah bagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan adalah 50:50 antara ALAMI sebagai wakil dari Pendana dan Beneficiary, dengan modal yang dikeluarkan oleh Beneficiary sebesar Rp300 juta sementara ALAMI mengeluarkan Rp700 juta. Kesepakatan ini terjadi untuk merefleksikan bahwa Beneficiary mengeluarkan usaha operasional bisnis yang lebih besar.
2. Nisbah Proporsional:
Dalam nisbah proporsional, nisbah yang ditentukan adalah berdasarkan proporsi modal yang telah dikeluarkan masing-masing pihak. Misalnya, nisbah bagi hasil keuntungan yang proporsional untuk contoh di atas adalah 30:70, sesuai dengan proporsi modal yang diberikan.
Kemudian, dalam akad musyarakah, jika terjadi kerugian, maka harus ditanggung secara proporsional, sesuai dengan porsi modal.
Bagaimana ALAMI menerapkannya untuk instrumen pendanaan P2P syariah?
ALAMI telah mulai menerapkan akad musyarakah untuk produk pembiayaan Purchase Order Financing (PO Financing) yang dapat dilihat di platform ALAMI.
Pelaksanaannya sendiri telah mengacu kepada tiga landasan keuangan syariah sebagai berikut:
Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah
Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Skema Pembiayaan PO Financing dengan Akad Musyarakah di ALAMI:
Setelah Beneficiary berhasil lolos seleksi dan analisa risiko, ALAMI akan menawarkan proyek pendanaan untuk modal kerja/usaha dari Beneficiary di platform aplikasi ALAMI.
Jika pendana menyetujui, maka baik pendana maupun Beneficiary akan memberikan porsi masing-masing untuk proyek atau pengadaan barang.
ALAMI, yang mewakili pendana sebagai penyelenggara pendanaan P2P, akan melakukan akad musyarakah bersama Beneficiary.
Bagi hasil keuntungan akan dilakukan sesuai jumlah nisbah yang telah disepakati. Beneficiary akan menyerahkan modal usaha beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan dalam akad, melalui ALAMI, kembali kepada pendana.
Jika terdapat kerugian pada proyek kerja yang dijalankan, maka yang modal yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada pendana dengan dikurangi jumlah kerugian sesuai nisbah proporsional.
PENTING! Yang Perlu Diketahui Untuk Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad yang fluktuatif karena dapat mendatangkan keuntungan, bahkan bisa lebih besar daripada jika menggunakan akad murabahah yang menggunakan fixed margin dengan persentase tertentu, atau bisa juga dapat menghasilkan kerugian.
Untuk lebih jelasnya, silakan simak contoh di bawah ini:
Modal Kerja: Rp1 miliar
ALAMI (sebagai wakil pendana): Rp700 juta
Beneficiary: Rp300 juta
Nisbah Keuntungan: 50:50 Nisbah Kerugian: 30:70
Simulasi Keuntungan
Keuntungan Usaha: Rp50 juta. Nisbah Keuntungan 50:50 Pengembalian Untuk ALAMI = Rp700 juta + Rp25 juta = Rp725 juta Pengembalian Untuk Beneficiary = Rp300 juta + Rp25 juta = Rp325 juta
Simulasi Kerugian
Kerugian Usaha: Rp100 juta. Nisbah Kerugian 30:70 Pengembalian Untuk ALAMI = Rp700 juta – Rp70 juta = Rp630 juta Pengembalian Untuk Beneficiary = Rp300 juta – Rp30 juta = Rp270 juta
Dalam akad musyarakah, nisbah bagi hasil bisa merupakan nisbah sesuai kesepakatan atau nisbah secara proporsional, namun nisbah kerugian harus nisbah proporsional.
Ketentuan nisbah dalam akad musyarakah memastikan bahwa jika hasil usaha untung besar, pihak yang terlibat dalam pemberian modal juga dapat merasakan hasilnya lebih besar (jika dibandingkan dengan akad murabahah yang menggunakan margin yang fixed nilainya).
Setelah memahami penjelasan, simulasi, dan risikonya, insyaaAllah kamu akan lebih siap untuk mulai mendanai dengan akad musyarakah.
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...