published 07/06/2022 - 2 Min Read

Mengenal Penggunaan Akad Musyarakah di ALAMI

Semenjak bulan Juni 2022, pendana di platform ALAMI sudah mulai bisa melakukan akad musyarakah untuk sebagian pendanaan.

Namun, sebelum mengaplikasikannya, simak yuk sedikit penjelasannya tentang apa itu akad musyarakah, bagaimana pengaplikasiannya di ALAMI, beserta simulasinya! 

Bagaimana Cara Kerja Akad Musyarakah? 

Dalam bahasa sederhananya, akad musyarakah merujuk kepada akad kerjasama dimana kedua pihak yang bekerjasama sama-sama memberikan dana untuk modal usaha/kerja (joint financing). 

Kemudian, kedua pihak menyepakati bahwa keuntungan dibagikan sesuai nisbah kesepakatan atau proporsional (ditentukan sejak awal penandatangan akad), sementara kerugian harus ditanggung sesuai dengan nisbah proporsional.

1. Nisbah Sesuai Kesepakatan: 

Dalam nisbah sesuai kesepakatan, nisbah yang ditentukan tidak berdasarkan jumlah modal. Misalnya, nisbah bagi hasil keuntungan sesuai kesepakatan adalah 50:50 antara ALAMI sebagai wakil dari Pendana dan Beneficiary, dengan modal yang dikeluarkan oleh Beneficiary sebesar Rp300 juta sementara ALAMI mengeluarkan Rp700 juta. Kesepakatan ini terjadi untuk merefleksikan bahwa Beneficiary mengeluarkan usaha operasional bisnis yang lebih besar.

2. Nisbah Proporsional: 

Dalam nisbah proporsional, nisbah yang ditentukan adalah berdasarkan proporsi modal yang telah dikeluarkan masing-masing pihak. Misalnya, nisbah bagi hasil keuntungan yang proporsional untuk contoh di atas adalah 30:70, sesuai dengan proporsi modal yang diberikan. 

Kemudian, dalam akad musyarakah, jika terjadi kerugian, maka harus ditanggung secara proporsional, sesuai dengan porsi modal.

Bagaimana ALAMI menerapkannya untuk instrumen pendanaan P2P syariah? 

ALAMI telah mulai menerapkan akad musyarakah untuk produk pembiayaan Purchase Order Financing (PO Financing) yang dapat dilihat di platform ALAMI. 

Pelaksanaannya sendiri telah mengacu kepada tiga landasan keuangan syariah sebagai berikut: 

  1. Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah 
  2. Fatwa DSN-MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah 
  3. Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah 

Skema Pembiayaan PO Financing dengan Akad Musyarakah di ALAMI: 

  1. Setelah Beneficiary berhasil lolos seleksi dan analisa risiko, ALAMI akan menawarkan proyek pendanaan untuk modal kerja/usaha dari Beneficiary di platform aplikasi ALAMI.  
  2. Jika pendana menyetujui, maka baik pendana maupun Beneficiary akan memberikan porsi masing-masing untuk proyek atau pengadaan barang. 
  3. ALAMI, yang mewakili pendana sebagai penyelenggara pendanaan P2P, akan melakukan akad musyarakah bersama Beneficiary. 
  4. Bagi hasil keuntungan akan dilakukan sesuai jumlah nisbah yang telah disepakati. Beneficiary akan menyerahkan modal usaha beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan dalam akad, melalui ALAMI, kembali kepada pendana. 
  5. Jika terdapat kerugian pada proyek kerja yang dijalankan, maka yang modal yang telah diserahkan akan dikembalikan kepada pendana dengan dikurangi jumlah kerugian sesuai nisbah proporsional.

PENTING! Yang Perlu Diketahui Untuk Akad Musyarakah 

Musyarakah adalah akad yang fluktuatif karena dapat mendatangkan keuntungan, bahkan bisa lebih besar daripada jika menggunakan akad murabahah yang menggunakan fixed margin dengan persentase tertentu, atau bisa juga dapat menghasilkan kerugian. 

Untuk lebih jelasnya, silakan simak contoh di bawah ini: 

Modal Kerja: Rp1 miliar 
ALAMI (sebagai wakil pendana): Rp700 juta 
Beneficiary: Rp300 juta 
Nisbah Keuntungan: 50:50 
Nisbah Kerugian: 30:70
Simulasi Keuntungan
Keuntungan Usaha: Rp50 juta. Nisbah Keuntungan 50:50
Pengembalian Untuk ALAMI = Rp700 juta + Rp25 juta = Rp725 juta
Pengembalian Untuk Beneficiary = Rp300 juta + Rp25 juta = Rp325 juta
Simulasi Kerugian 
Kerugian Usaha: Rp100 juta. Nisbah Kerugian 30:70
Pengembalian Untuk ALAMI = Rp700 juta – Rp70 juta = Rp630 juta
Pengembalian Untuk Beneficiary = Rp300 juta – Rp30 juta = Rp270 juta

Dalam akad musyarakah, nisbah bagi hasil bisa merupakan nisbah sesuai kesepakatan atau nisbah secara proporsional, namun nisbah kerugian harus nisbah proporsional. 

Ketentuan nisbah dalam akad musyarakah memastikan bahwa jika hasil usaha untung besar, pihak yang terlibat dalam pemberian modal juga dapat merasakan hasilnya lebih besar (jika dibandingkan dengan akad murabahah yang menggunakan margin yang fixed nilainya).

Setelah memahami penjelasan, simulasi, dan risikonya, insyaaAllah kamu akan lebih siap untuk mulai mendanai dengan akad musyarakah.