pajak imbal hasil ALAMI
published 14/04/2022 - 2 Min Read

Mulai 1 Mei 2022, Imbal Hasil Kamu Dikenakan Pemotongan Pajak

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, maka efektif mulai 1 Mei 2022, setiap jumlah bruto atas imbal hasil yang diterima pendana akan langsung dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) sebesar 15% untuk semua pendana WNI yang memiliki NPWP pribadi, dan 20% untuk pendana WNA. 

Ketentuan ini berlaku untuk semua pendanaan yang imbal hasilnya dibayarkan pada tanggal 1 Mei atau setelah 1 Mei 2022, walaupun pendanaannya dilakukan sebelumnya. Pajak ini akan disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Berikut simulasi pajak penghasilannya untuk pendana WNI dengan NPWP pribadi: 

Total Imbal Hasil Sebelum PPh: Rp18,566,167 

PPh23 Rate: 15% 

Pajak Imbal Hasil: Rp2,784,925 

Total Imbal Setelah PPh: Rp15,781,242

Bagi pendana yang belum memiliki NPWP pribadi maka atas imbal hasilnya akan dikenakan PPh 23 sebesar 30%. Jika pendana menggunakan NPWP atas nama orang lain dalam proses pendaftaran, maka akan dianggap belum memiliki NPWP pribadi dan dikenakan tarif PPh tersebut. 

Berikut simulasinya untuk pendana tanpa NPWP pribadi: 

Total Imbal Hasil Sebelum PPh: Rp1,086,670

PPh23 Rate: 30% 

Pajak Imbal Hasil: Rp326,001 

Total Imbal Hasil Setelah PPh: Rp760,669

Secara umum, pajak yang timbul dari transaksi di ALAMI termasuk dari tanggung jawab pendana untuk melaporkan dan membayarkannya. Imbal hasil yang akan diterima pendana adalah nominal bersih yang sudah terpotong oleh pajak, sehingga pendana tak perlu khawatir mengenai perhitungan secara manual. 

Namun, pendana tetap harus melaporkan penghasilan imbal hasil selama setahun dalam SPT Tahunan dan dapat melakukan kredit pajak berdasarkan bukti potong yang diterima. 

Pendana dapat mengetahui riwayat pemotongan pajak dan mengakses bukti potong pajak imbal hasil melalui informasi yang tersedia secara otomatis di dalam aplikasi dan website ALAMI untuk memudahkan teman-teman pendana semua dalam melakukan pemeriksaan dan pelaporannya. 

ALAMI mengimplementasi peraturan perundang-undangan tersebut di atas sebagai bagian dari komitmen mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam pemulihan dan penguatan ekonomi nasional, dan mengajak teman-teman pendana semuanya untuk turut berpartisipasi dalam memberikan kontribusi yang sama. 

Hal ini juga merupakan cerminan dari komitmen ALAMI untuk menjadi platform teknologi finansial yang memberikan prioritas tinggi untuk pelaksanaan kepatuhan terhadap regulasi untuk semua aspek dalam operasional bisnis. 

Jika teman-teman pendana memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service ALAMI melalui Live Chat Mina yang bisa diakses dalam menu Bantuan ALAMI App. Terima kasih!