published 25/05/2021 - 2 Min Read

Panduan Penggunaan Kode RELAMI Untuk Pendaftar Baru

Selamat, Anda mendapatkan giftcard berupa bonus sebesar Rp50.000,- untuk pendanaan pertama Anda di ALAMI dari teman Anda! Anda juga bisa berpotensi mendapatkan tambahan bonus hingga jutaan rupiah!

Bagaimana cara memanfaatkannya? Ikuti panduannya di bawah ini ya!

Setelah mendanai dan pendanaan pertama di ALAMI sudah diserahkan kepada Penerima Pendanaan, Anda bisa mendapatkan bonus sebesar Rp50.000,- dan ada tambahan bonus lagi sesuai dengan jumlah pendanaan pertama yang Anda lakukan (apabila mendanai mulai dari Rp2.500.000,-).

Berikut rincian mengenai bonus tambahan yang bisa Anda dapatkan:

Simak Syarat & Ketentuan selengkapnya di bawah ini: 

  1. Bonus diberikan sebagai apresiasi penggunaan platform ALAMI dan hanya berlaku untuk pendanaan pertama dengan registrasi menggunakan kode RELAMI.
  2. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2023, dan tidak dapat digabung dengan program promosi lainnya.
  3. Apabila pendanaan pertama Anda telah tersalurkan kepada Penerima Pendanaan, Anda akan mendapatkan bonus berupa saldo RDF sebesar Rp50.000,- beserta tambahan bonus (apabila mendanai mulai dari Rp2.500.000) berdasarkan nilai pendanaan pertama Anda yang tertera pada tabel rincian bonus pendanaan pertama.
  4. Bonus akan dihitung perminggu di hari Senin, artinya jika dana diterima oleh Penerima Pendanaan pada hari Selasa, maka bonus akan dihitung di hari Senin minggu selanjutnya.
  5. Pencairan bonus ke RDF akan dilakukan setiap hari Rabu (hari kerja) setelah pendanaan pertama (pengguna kode RELAMI) telah berhasil diberikan kepada Penerima Pendanaan.
  6. Hak bonus akan tidak berlaku apabila terjadi pembatalan yang dilakukan oleh Pendana dan/atau Penerima Pendanaan.
  7. Pihak ALAMI memiliki hak penuh atas segala kebijakan dan ketentuan yang berlaku pada layanan transaksi melalui aplikasi ALAMI.
  8. ALAMI telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah mendapatkan tanda berizin dari OJK, dan juga diawasi oleh DSN-MUI.
  9. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.