Apa itu Purchase Order Financing?

Purchase Order Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Majelis Ulama Indonesia

Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Nomor 117/DSN-MUI/II/2018

Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.

Purchase Order Financing di ALAMI

Pembiayaan untuk membiayai pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.

PO

50JT - 2M

Nilai Pembiayaan

PO

12 - 20%

Margin/Ujrah (efektif p.a.)

PO

1 - 5%

Biaya Layanan (Per Pencairan)

PO

30 - 360HARI

Tenor/Jangka Waktu

PO

Akhir Tenor

Pengembalian Dana

PO

Murabahah & Musyarakah

Akad yang Digunakan

Skema Purchase Order Financing di ALAMI

Skema

Pengajuan Pembiayaan

Penerima Pendanaan memiliki Kontrak Pengadaan Barang dan mengajukan pembiayaan
Skema

Analisis Pengajuan

ALAMI menganalisis pengajuan dan jika disetujui, Pendana akan ditawarkan untuk membiayai pengadaan
Skema

Pendanaan

Proyek pendanaan akan muncul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Skema

Penagihan

Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI meneruskan dana ke Penerima Pendanaan dan melakukan jasa penagihan
Skema

Pengembalian Dana

Penerima Pendanaan mengembalikan dana (termasuk dengan margin/imbal hasil/bagi hasil) melalui ALAMI
Skema

Pendana Menerima Imbal Hasil

Pendana menerima pengembalian dana (pokok dan margin/imbal hasil/bagi hasil)

Ajukan Purchase Order Financing Sekarang