Apa itu Purchase Order Financing?
Purchase Order Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Berdasarkan Fatwa DSN MUI
Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.
Purchase Order Financing di ALAMI
Pembiayaan untuk membiayai pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.

50JT - 2M
Nilai Pembiayaan

12 - 20%
Margin/Ujrah (efektif p.a.)

1 - 5%
Biaya Layanan (Per Pencairan)

30 - 360HARI
Tenor/Jangka Waktu

Akhir Tenor
Pengembalian Dana

Murabahah & Musyarakah
Akad yang Digunakan
Skema Purchase Order Financing di ALAMI

Pengajuan Pembiayaan
Penerima Pendanaan memiliki Kontrak Pengadaan Barang dan mengajukan pembiayaan
Analisis Pengajuan
ALAMI menganalisis pengajuan dan jika disetujui, Pendana akan ditawarkan untuk membiayai pengadaan
Pendanaan
Proyek pendanaan akan muncul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Penagihan
Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI meneruskan dana ke Penerima Pendanaan dan melakukan jasa penagihan
Pengembalian Dana
Penerima Pendanaan mengembalikan dana (termasuk dengan margin/imbal hasil/bagi hasil) melalui ALAMI