Apa itu Purchase Order Financing?
Purchase Order Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI
Berdasarkan Fatwa DSN MUI
Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.
Purchase Order Financing di ALAMI
Pembiayaan untuk membiayai pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.
50JT - 2M
Nilai Pembiayaan
12 - 20%
Margin/Ujrah (efektif p.a.)
1 - 5%
Biaya Layanan (Per Pencairan)
30 - 360HARI
Tenor/Jangka Waktu
Akhir Tenor
Pengembalian Dana
Murabahah & Musyarakah
Akad yang Digunakan