WBS

Komitmen ALAMI

ALAMI memiliki komitmen yang tinggi untuk membangun lingkungan bisnis yang berintegritas dan bersih sehingga memberikan kepercayaan dalam memberikan layanan berkualitas.

ALAMI memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh Oknum Internal maupun External yang merugikan Perusahaan.

Tipe-tipe Whistleblowing

Terdapat 5 jenis pelanggaran yang dapat kamu laporkan melalui halaman ini

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, Pendana, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

type content img Kecurangan
type content img Penipuan
type content img Penggelapan Aset
type content img Pembocoran Informasi
type content img Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

type content img

Pelanggaran benturan kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

type content img

type content img

Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

type content img

Penyuapan dan gratifikasi adalah Tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun

Perlu Diperhatikan!

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan

wbs-attention

Apa tindakan atau perbuatan indikasi yang diketahui?

wbs-attention

Dimana tindakan itu terjadi?

wbs-attention

Kapan tindakan tersebut dilakukan?

wbs-attention

Siapa saja pihak yang terlibat?

wbs-attention

Bagaimana tindakan tersebut dilakukan?

Laporkan di Sini

Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dijamin oleh ALAMI

1Identitas Pelapor
2Identitas Pihak yang Dilaporkan
3Detail Kejadian

Identitas Pelapor